Kementerian Sosial (Kemensos) kini mengintegrasikan data kesejahteraan ke dalam platform digital untuk memudahkan masyarakat memantau status bantuan sosial pada kuartal kedua tahun 2026.
Sistem ini memungkinkan setiap individu memeriksa status bantuan mereka secara mandiri tanpa harus mendatangi kantor desa atau kelurahan, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Pemanfaatan ponsel untuk pengecekan data dianggap jauh lebih efisien karena masyarakat dapat mengakses informasi mengenai posisi desil mereka secara fleksibel melalui peramban atau aplikasi resmi.
Angka desil menjadi indikator utama bagi negara dalam menentukan kelayakan sebuah keluarga untuk menerima bantuan tunai atau program produktif lainnya sepanjang tahun ini.
Semakin rendah angka desil yang tertera, maka semakin besar peluang keluarga tersebut untuk mendapatkan berbagai skema perlindungan sosial dari pemerintah.
Langkah transparansi ini diambil agar distribusi bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tetap tepat sasaran pada tahap-tahap berikutnya.
Pengecekan mandiri secara berkala juga membantu masyarakat mendeteksi adanya kendala administrasi yang mungkin menghambat penyaluran bantuan sosial kepada mereka.
Masyarakat dapat memverifikasi profil lengkap dan posisi desil mereka melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform penyedia aplikasi resmi.
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store, kemudian membuka aplikasi tersebut dan memilih fitur khusus yang tersedia.
Pengguna diwajibkan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP sebelum menekan tombol pencarian data untuk memproses informasi dalam sistem.
Hasil pencarian akan menampilkan profil lengkap penerima manfaat, termasuk indikator desil yang bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Klasifikasi Kelompok Desil Menurut Kemensos
Desil merupakan metode pengelompokan masyarakat ke dalam sepuluh kategori berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang dikelola Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Pembagian desil yang dikutip dari Bansos menjelaskan bahwa Desil 1 mewakili 10 persen masyarakat dengan tingkat kemiskinan ekstrem, diikuti Desil 2 untuk kelompok miskin.
Desil 3 dikategorikan sebagai kelompok hampir miskin, sementara Desil 4 masuk dalam golongan rentan miskin, dan Desil 5 diklasifikasikan sebagai masyarakat menuju kelas menengah.
Adapun kelompok masyarakat yang berada pada rentang Desil 6 hingga Desil 10 dikategorikan sebagai kelompok ekonomi menengah hingga atas.
Berdasarkan ketetapan pemerintah, bantuan PKH diberikan bagi masyarakat di rentang Desil 1 sampai 4, sedangkan BPNT dan PBI-JK mencakup rentang Desil 1 hingga 5.
Mekanisme Perbaikan Data Kesejahteraan
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara hasil cek desil dengan kondisi ekonomi riil, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pembaharuan data melalui jalur resmi.
Secara mandiri, masyarakat dapat menggunakan fitur usul sanggah yang tersedia di dalam aplikasi Cek Bansos untuk memberikan laporan koreksi.
Langkah lain yang dapat ditempuh adalah mengunjungi kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat guna melakukan pembaruan data dalam sistem DTSEN secara langsung.
Pastikan informasi NIK yang dimasukkan sudah akurat agar proses sinkronisasi dan pencarian data dalam sistem kependudukan dapat berjalan dengan lancar.