Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai menggulirkan penyaluran bantuan sosial atau bansos untuk tahun 2026 tahap 2. Dilansir dari Bansos, pemerintah kini mengoptimalkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP untuk proses verifikasi status penerima secara mandiri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pembaruan data berkala agar distribusi bantuan lebih akurat. Masyarakat dapat memantau status kepesertaan mereka melalui platform digital resmi yang telah disediakan oleh pihak kementerian.
Penyaluran pada periode ini mencakup beberapa klaster bantuan utama yang selama ini menjadi pilar perlindungan sosial. Program tersebut meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) yang menyasar keluarga prasejahtera dengan komponen kesehatan dan pendidikan.
Selain itu, terdapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan. Pemerintah juga melanjutkan pemberian bantuan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) guna menjamin akses layanan kesehatan masyarakat.
Mekanisme Pengecekan Melalui NIK KTP
Proses pengecekan status penerima dilakukan secara daring untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat luas. Seperti dikutip dari Bansos, pengecekan dapat dilakukan dengan mengikuti panduan praktis yang bersumber dari Kompas.Tv.
Masyarakat cukup mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, kemudian memasukkan data wilayah sesuai domisili mulai dari provinsi hingga desa. Setelah menginput nama sesuai KTP dan kode verifikasi, sistem akan menampilkan data bantuan yang diterima secara otomatis.
Implementasi DTSEN dan Sistem Desil
Dalam penyaluran periode 2026 ini, pemerintah menerapkan sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN sebagai basis data utama. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai data sosial dan ekonomi guna meminimalisir kesalahan sasaran.
Melalui DTSEN, penerima bantuan dikategorikan ke dalam kelompok desil atau tingkat kesejahteraan. Kelompok Desil 1 hingga 4 menjadi prioritas utama karena dinilai berada dalam kondisi ekonomi paling rendah, sementara Desil 5 berpotensi mendapatkan bantuan spesifik seperti PBI-JK.
Digitalisasi untuk Mengatasi Margin Error
Pembaruan data ini dilakukan setelah ditemukan banyak ketidaksinkronan pada sistem lama antar instansi. Digitalisasi menjadi solusi konkret untuk menjawab persoalan administratif di lapangan yang sebelumnya memicu ketidaktepatan distribusi.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa integrasi data menjadi kunci utama dalam memperbaiki sistem. Hal ini merespons temuan bahwa tingkat kesalahan data pada periode sebelumnya pernah mencapai angka 77 persen.
Digitalisasi diharapkan mampu menekan angka kesalahan tersebut sehingga anggaran negara benar-benar terserap oleh warga yang berhak. Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar diimbau untuk terus mengikuti prosedur pembaruan data yang tersedia.