Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI BPJS Kesehatan.

Tutorial ini akan membantu Anda memahami alasan penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan dan memberikan panduan langkah demi langkah untuk mengaktifkannya kembali agar Anda tetap mendapatkan akses layanan kesehatan gratis dari pemerintah.

Yang Dibutuhkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
  • Buku tabungan (untuk pendaftaran mandiri).
  • Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan (khusus untuk pengajuan via Dinas Sosial).
  • Aplikasi WhatsApp (untuk layanan Pandawa).
  1. Daftar kembali sebagai Peserta PBI

    Gunakan langkah ini jika Anda masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin yang berhak menerima bantuan iuran pemerintah.

    Peringatan: Langkah ini hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam daftar penonaktifan per Januari 2026 atau sedang mengalami kondisi darurat medis/penyakit kronis.
    • Siapkan dokumen identitas dan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
    • Datang dan lapor ke Dinas Sosial setempat untuk pengajuan kembali.
    • Tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial ke Kementerian Sosial untuk pengaktifan status.
  2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)

    Pilih metode ini jika Anda ingin mengaktifkan BPJS secara mandiri dengan membayar iuran bulanan sendiri.

    • Hubungi layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 0811 8165 165.
    • Ketik dan pilih menu "Administrasi".
    • Klik tautan (link) formulir yang dikirimkan oleh sistem.
    • Pilih fitur "Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan".
    • Unggah dokumen berupa swafoto dengan KTP, foto KK, dan foto buku tabungan.
    • Lakukan pembayaran iuran pertama; kepesertaan akan langsung aktif tanpa masa tunggu 14 hari.
  3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)

    Gunakan langkah ini jika Anda telah bekerja di sebuah perusahaan atau menjadi anggota keluarga dari seorang pekerja penerima upah.

    • Jika sebagai pekerja: Lapor ke bagian HRD atau kepegawaian perusahaan Anda untuk didaftarkan sebagai peserta PPU. Iuran akan ditanggung oleh perusahaan sesuai ketentuan.
    • Jika sebagai anggota keluarga pekerja: Hubungi WhatsApp Pandawa di nomor 0811 8165 165, pilih menu "Administrasi", klik tautan yang tersedia, lalu pilih fitur "Penambahan Anggota Keluarga" dengan melampirkan foto KK.

Setelah mengikuti salah satu langkah di atas dan proses verifikasi selesai, status kepesertaan Anda akan kembali aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.

Artikel terkait

Rekomendasi