Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial milik BPJS Ketenagakerjaan yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial saat pekerja memasuki masa pensiun. Program ini mencakup pekerja penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Dilansir dari Bansos, dana JHT secara umum dapat dicairkan secara utuh ketika peserta sudah menginjak usia 56 tahun. Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan program jaminan tersebut.
Meski demikian, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan peserta untuk menarik saldo lebih awal, baik dalam jumlah sebagian maupun secara keseluruhan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta yang membutuhkan dana sebelum masa pensiun tiba.
Pencairan saldo secara total bisa dilakukan sebelum mencapai batas usia pensiun jika peserta memenuhi kriteria spesifik. Salah satunya adalah peserta yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan dan saat ini tidak sedang bekerja di tempat lain.
Kriteria lainnya mencakup peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu, peserta yang memutuskan pindah kewarganegaraan menjadi WNA dan meninggalkan Indonesia juga berhak mengajukan klaim penuh.
Kondisi medis seperti mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter menjadi syarat sah berikutnya. Terakhir, jika peserta meninggal dunia, maka dana JHT akan diserahkan sepenuhnya kepada ahli waris yang sah.
Aturan Pengambilan Saldo JHT Sebagian
Peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun diberikan kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo mereka. Ketentuan ini tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 dengan batasan besaran yang telah ditentukan.
Penarikan dana maksimal sebesar 30% diperuntukkan bagi peserta yang memiliki kebutuhan kepemilikan rumah. Sementara itu, pencairan maksimal 10% dapat diajukan untuk memenuhi keperluan mendesak lainnya di luar urusan hunian.
Penting untuk dipahami bahwa klaim sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan. Pengajuan klaim berikutnya di masa mendatang berpotensi dikenakan pajak progresif jika dilakukan dalam periode waktu tertentu.
Prosedur dan Dokumen Klaim JHT 10 Persen dan 30 Persen
Langkah pertama dalam mengajukan klaim adalah menyiapkan dokumen identitas seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan. Peserta juga wajib melampirkan surat keterangan masih bekerja atau surat berhenti kerja.
Bagi yang ingin mencairkan dana 30% untuk keperluan rumah, terdapat dokumen tambahan berupa berkas kredit atau pembiayaan rumah. Penggunaan NPWP sangat disarankan jika peserta memilikinya untuk kelengkapan administrasi perpajakan.
Proses pengajuan dapat dilakukan secara praktis melalui jalur online menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Selain itu, peserta tetap bisa memilih layanan konvensional dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Layanan Prioritas dan Tips Kelancaran Klaim
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas klaim prioritas bagi kelompok peserta dengan kondisi khusus. Layanan ini diberikan kepada ibu hamil, lansia atau manula, serta peserta yang sedang dalam kondisi sakit agar mendapatkan proses yang lebih cepat.
Peserta yang masuk dalam kategori tersebut disarankan segera melapor kepada petugas saat tiba di kantor cabang. Dengan melapor, mereka akan mendapatkan antrean khusus yang memperpendek waktu tunggu selama proses administrasi berlangsung.
Agar proses klaim berjalan tanpa kendala, pastikan seluruh dokumen yang diminta telah disiapkan secara lengkap dan valid. Pengisian data harus dilakukan secara teliti dan sesuai dengan kondisi kepesertaan yang sebenarnya untuk menghindari penolakan sistem.