Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO

Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO
Foto: Ilustrasi Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Lewat Aplikasi JMO.

Akses layanan digital untuk memantau saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi perhatian utama bagi pekerja Indonesia pada BPJS Ketenagakerjaan 2026. Peserta kini dapat memantau dana jaminan sosial mereka secara praktis melalui aplikasi resmi pemerintah, seperti dikutip dari Bansos.

JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang terhimpun dari iuran rutin pekerja serta pemberi kerja. Akumulasi dana ini ditambah dengan hasil pengembangan investasi akan menjadi bantalan finansial saat peserta memasuki masa pensiun atau sudah tidak aktif bekerja.

Program Jaminan Hari Tua dirancang khusus untuk memastikan perlindungan ekonomi peserta di masa depan. Saldo yang tersimpan akan terus bertambah seiring masa kerja melalui mekanisme iuran bulanan yang terstruktur.

Besaran iuran JHT ditetapkan total sebesar 5,7 persen dari upah bulanan peserta. Rinciannya terdiri dari 2 persen yang dibayarkan oleh pekerja dan 3,7 persen yang ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.

Selain akumulasi iuran, saldo peserta juga akan bertambah dari hasil pengembangan investasi. Nilai pengembangan ini diperkirakan mencapai sekitar 5 persen per tahun yang kemudian dikreditkan ke dalam saldo masing-masing peserta.

Langkah Mengecek Saldo JHT Melalui Aplikasi JMO

Pemerintah menyediakan aplikasi JMO sebagai solusi digital paling praktis bagi peserta untuk memantau saldo mereka secara berkala. Aplikasi ini memberikan akses cepat melalui ponsel tanpa harus datang ke kantor cabang.

Untuk mengecek saldo, peserta cukup membuka aplikasi JMO dan memilih menu Jaminan Hari Tua. Setelah itu, klik opsi cek saldo dan pilih nomor kepesertaan atau KPJ yang ingin dilihat informasinya.

Layar aplikasi akan langsung menampilkan jumlah saldo terkini beserta data pendukung lainnya. Informasi yang tersedia mencakup status kepesertaan, nama perusahaan tempat bekerja, hingga riwayat pembayaran iuran terakhir.

Kriteria dan Syarat Pencairan Manfaat JHT

Dana yang tersimpan dalam saldo JHT dapat dicairkan sepenuhnya oleh peserta apabila telah memenuhi kriteria tertentu. Ketentuan ini mencakup kondisi saat peserta mencapai usia 56 tahun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pencairan penuh juga berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri dan tidak bekerja lagi, atau peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Selain itu, kondisi cacat total tetap serta meninggal dunia menjadi syarat klaim manfaat JHT sekaligus.

Aturan Pencairan Sebagian Saldo

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga diberikan kesempatan untuk mengambil sebagian saldo JHT sebelum masa pensiun tiba. Namun, terdapat batasan maksimal dan syarat masa kepesertaan minimal yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Pencairan sebagian ini dibatasi maksimal 10 persen jika digunakan untuk persiapan masa pensiun. Sementara itu, peserta dapat mengambil maksimal 30 persen dari total saldo apabila dana tersebut dialokasikan untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Artikel terkait

Rekomendasi