Program Jaminan Hari Tua atau JHT dari BPJS Ketenagakerjaan 2026 terus menjadi instrumen perlindungan sosial yang krusial bagi para pekerja di Indonesia. Dilansir dari Bansos, layanan ini dirancang untuk memberikan jaminan keuangan saat peserta menghadapi masa pensiun atau kondisi tertentu.
Melalui skema JHT, setiap peserta akan mendapatkan akumulasi dana tunai yang berasal dari iuran bulanan yang telah dikembangkan melalui investasi. Program ini tidak hanya menyasar pekerja penerima upah (PU), tetapi juga mencakup pekerja bukan penerima upah (BPU).
Peserta program JHT memiliki hak untuk mencairkan seluruh saldo tabungannya saat memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Beberapa kondisi utama pencairan dana meliputi saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selain itu, klaim saldo juga dapat diajukan jika peserta mengundurkan diri, pindah ke luar negeri secara permanen, atau mengalami cacat total tetap. Jika peserta meninggal dunia, saldo tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang sah sesuai ketentuan.
Pemerintah juga menyediakan opsi pengambilan sebagian saldo sebelum memasuki masa pensiun dengan persyaratan khusus. Peserta yang sudah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mencairkan dana maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun.
Bagi peserta yang memiliki kebutuhan terkait kepemilikan rumah, tersedia kuota pencairan maksimal hingga 30 persen dari total saldo. Perlu dicatat bahwa fasilitas pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan aktif.
Sumber Iuran dan Pengelolaan Saldo
Akumulasi saldo JHT didapatkan dari iuran rutin bulanan sebesar 5,7 persen dari upah yang dilaporkan. Dalam skema ini, perusahaan menanggung beban iuran sebesar 3,7 persen, sementara pekerja hanya perlu membayar sebesar 2 persen.
Dana yang terkumpul tersebut tidak sekadar disimpan, namun dikelola secara profesional oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai instrumen investasi. Pengelolaan dana difokuskan pada instrumen yang aman seperti surat berharga dan obligasi negara untuk memastikan pengembangan nilai saldo peserta.
Langkah Mengecek Saldo Melalui Aplikasi JMO
Memasuki tahun 2026, pengecekan saldo JHT menjadi lebih praktis dengan kehadiran aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut adalah prosedur mudah untuk memantau dana yang sudah terkumpul melalui perangkat smartphone:
- Buka aplikasi JMO yang telah terpasang di ponsel pintar Anda.
- Akses menu utama dan pilih opsi Jaminan Hari Tua.
- Klik pada fitur Cek Saldo untuk melanjutkan proses.
- Pilih nomor kartu peserta (KPJ) yang ingin dilihat informasinya.
- Layar akan menampilkan nominal saldo JHT terbaru beserta riwayat iuran terakhir.
Selain informasi saldo, platform digital ini juga memberikan akses bagi peserta untuk memantau status kepesertaan secara real-time. Kemudahan ini memungkinkan pekerja memantau apakah perusahaan tempat bekerja rutin membayarkan iuran sesuai kewajibannya.
Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi JMO diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan dana jaminan sosial bagi seluruh lapisan pekerja. Dengan pemantauan rutin, peserta dapat merencanakan keuangan masa depan dengan lebih terukur dan pasti melalui program JHT.