Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus mendistribusikan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat yang berada dalam kategori miskin dan rentan pada tahun 2026.
Dilansir dari Bansos, masyarakat dapat memantau status kepesertaan mereka secara mandiri untuk memastikan ketersediaan dana bantuan periode Mei 2026 melalui perangkat ponsel pintar.
Proses pemantauan ini penting dilakukan guna memastikan apakah nama individu masih tercantum dalam daftar penerima bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah pusat.
Penyaluran dana PKH pada tahun 2026 tetap difokuskan bagi masyarakat yang tercatat dalam kelompok kesejahteraan desil 1 sampai desil 4 berdasarkan data kedinasan sosial.
Mengutip laporan dari detik.com, terdapat sekitar 10 juta penerima manfaat yang menjadi sasaran program ini, mencakup kategori ibu hamil, balita, hingga pelajar dari jenjang SD hingga SMA.
Selain sektor pendidikan dan kesehatan dasar, bantuan ini juga diberikan kepada penyandang disabilitas berat, kelompok lanjut usia, serta masyarakat yang menjadi korban pelanggaran HAM berat.
Panduan Pengecekan Melalui Website dan Aplikasi
Pengecekan identitas penerima bantuan dapat dilakukan melalui portal resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP.
Pengguna cukup mengakses situs tersebut, memasukkan nomor NIK dengan teliti, mengisi kode verifikasi captcha, kemudian menekan tombol pencarian data untuk memunculkan informasi wilayah kepesertaan.
Selain lewat situs web, pemerintah menyediakan aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui toko aplikasi resmi di ponsel untuk kemudahan akses profil penerima secara lebih personal.
Bagi pengguna baru aplikasi, diwajibkan melakukan registrasi dengan melengkapi data diri, mengunggah foto KTP, serta melakukan swafoto untuk proses verifikasi akun sebelum dapat melihat status bantuan.
Rincian Nominal Bantuan PKH Terbaru
Nilai bantuan yang disalurkan melalui program PKH bervariasi sesuai dengan beban tanggungan atau kategori yang dimiliki oleh setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
| Kategori Penerima | Total per Tahun | Nilai per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (Balita) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lansia (60 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Mekanisme penyaluran dana dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, atau setiap tiga bulan sekali, melalui rekening bank penyalur resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Mengingat tanggal pencairan dana dapat mengalami penyesuaian, masyarakat diimbau untuk memantau perkembangan informasi secara berkala melalui platform digital resmi milik Kemensos.