Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu kesejahteraan masyarakat kurang mampu pada tahun 2026. Memasuki bulan Mei, sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini dapat memantau status pencairan bantuan tahap kedua.
Penyaluran bansos ini dilansir dari Bansos bertujuan mendukung sektor pendidikan, kesehatan, serta kebutuhan dasar keluarga. Masyarakat diimbau melakukan pengecekan secara mandiri guna memastikan kepastian dana bantuan yang akan diterima melalui skema online.
Masyarakat dapat memanfaatkan dua jalur resmi yang telah disediakan oleh Kemensos untuk memverifikasi data penerima. Pilihan pertama adalah melalui aplikasi mobile yang dapat diakses langsung dari perangkat telepon pintar.
Untuk menggunakan Aplikasi Cek Bansos, masyarakat perlu mengunduh aplikasi di Play Store atau App Store terlebih dahulu. Setelah terpasang, pengguna diwajibkan melakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel yang masih aktif.
Proses pendaftaran dilanjutkan dengan verifikasi melalui kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Setelah berhasil login, pengguna cukup memilih menu "Cek Bansos" dan menginput NIK serta domisili sesuai KTP untuk melihat hasilnya.
Selain aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan tanpa unduhan melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id. Pengguna cukup memasukkan data NIK KTP dan mengetikkan kode keamanan yang muncul pada layar sebelum menekan tombol cari data.
Besaran Dana Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
Nilai bantuan yang diterima oleh setiap KPM ditentukan berdasarkan kategori anggota keluarga yang terdaftar dalam sistem. Perbedaan besaran ini merujuk pada kebutuhan spesifik setiap kelompok penerima manfaat.
| Kategori Penerima | Total Per Tahun | Nilai Per Tahap |
|---|---|---|
| Ibu Hamil | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak Usia Dini (0-6 Tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Siswa SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Siswa SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Siswa SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Disabilitas Berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Lanjut Usia (60 Tahun ke Atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban Pelanggaran HAM Berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
Jadwal Penyaluran Tahap Kedua 2026
Distribusi bantuan PKH pada tahun 2026 dibagi menjadi empat tahapan utama. Untuk saat ini, proses pencairan telah memasuki tahap kedua yang mencakup periode bulan April, Mei, dan Juni.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia. Perbedaan waktu cair di setiap daerah sangat bergantung pada kecepatan proses verifikasi data di tingkat lokal.
Secara keseluruhan, jadwal tetap PKH 2026 dimulai dari Tahap 1 pada Januari-Maret, Tahap 2 pada April-Juni, Tahap 3 pada Juli-September, dan Tahap 4 pada Oktober-Desember. KPM diharapkan melakukan pengecekan saldo secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku.