Kementerian Sosial (Kemensos) menerapkan aturan baru mengenai kriteria penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Fokus utama penyaluran kini tertuju pada kelompok masyarakat yang masuk dalam peringkat kesejahteraan tertentu.
Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) kini wajib memenuhi standar desil yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar bantuan lebih tepat sasaran bagi keluarga miskin dan rentan, sebagaimana dilansir dari Bansos.
Pemerintah melakukan pengetatan pada kategori desil untuk menentukan kelayakan penerima bantuan. Sebelumnya, penerima BPNT mencakup masyarakat dalam rentang desil 1 hingga 5.
Namun, pada kebijakan terbaru, hanya masyarakat yang berada di desil 1 sampai desil 4 yang berhak menerima bansos PKH maupun BPNT. Perubahan ini menjadi dasar krusial bagi pemerintah dalam menyaring daftar penerima manfaat.
Berikut adalah rincian pengaruh desil terhadap berbagai program bantuan pemerintah:
- Penerima Program Keluarga Harapan (PKH): Desil 1-4
- Penerima Sembako (BPNT): Desil 1-4
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JKN): Desil 1-5 atau melalui penilaian khusus
- Asisten Rehabilitasi Sosial (ATENSI): Desil 1-5 atau melalui penilaian khusus
- Bansos lain dari Kemensos: Desil 1-5 atau melalui penilaian khusus
Jadwal Penyaluran Tahap Kedua April 2026
Penyaluran bansos dilakukan secara berkala dan saat ini telah memasuki periode triwulan II tahun 2026. Tahap kedua ini mencakup alokasi bantuan untuk bulan April, Mei, dan Juni.
Pemerintah tidak menetapkan tanggal spesifik untuk pencairan, sehingga distribusi dapat terjadi kapan saja mulai minggu pertama hingga minggu keempat setiap bulannya. Penerima diimbau untuk memantau status secara rutin.
Pembagian Tahap Pencairan Tahunan
Secara umum, bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun melalui Bank Himbara atau Pos Penyalur. Tahap 1 berlangsung pada Januari-Maret, diikuti Tahap 2 pada April-Juni.
Selanjutnya, Tahap 3 dilaksanakan pada Juli-September, dan Tahap 4 sebagai periode terakhir pada Oktober-Desember. Sistem distribusi ini memastikan bantuan pangan dan dana tunai sampai ke masyarakat secara teratur.
Cara Memeriksa Status Bansos Lewat Aplikasi
Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri menggunakan NIK KTP melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini tersedia untuk diunduh di platform resmi seperti Play Store maupun App Store.
Bagi pengguna baru, proses diawali dengan memilih menu "Buat Akun" dan mengisi data identitas lengkap. Data yang diperlukan meliputi nomor NIK, alamat email, serta unggahan foto diri bersama KTP untuk verifikasi.
Setelah akun aktif dan terverifikasi melalui email, pengguna cukup masuk ke menu "Profil". Di halaman tersebut, sistem akan menampilkan keterangan lengkap mengenai jenis bantuan sosial yang diterima oleh pemilik akun.
Mekanisme Perubahan Data Desil Kesejahteraan
Jika terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi asli dengan status desil yang terdaftar, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data. Proses ini bisa dilakukan secara online melalui fitur Usul Sanggah di aplikasi resmi Kemensos.
Setelah mengusulkan pembaruan dan menjawab pertanyaan mengenai kondisi ekonomi secara jujur, petugas lapangan akan melakukan survei. Langkah ini diambil untuk memvalidasi apakah data yang dikirimkan sesuai dengan fakta di lapangan.
Selain cara digital, pembaruan data secara offline tetap bisa dilakukan melalui kantor desa atau kelurahan. Warga cukup membawa dokumen asli dan fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK) untuk melapor kepada petugas pengelola data.
Data tersebut nantinya akan dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel) untuk mendapatkan pengesahan. Setelah disetujui, informasi akan diteruskan ke pusat untuk dilakukan pemeringkatan desil ulang oleh BPS setiap tiga bulan.
Proses perubahan angka desil ini tidak berlangsung instan karena melibatkan evaluasi terhadap 39 faktor ekonomi. Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) akan memproses seluruh data tersebut secara dinamis untuk memastikan keakuratan profil penerima manfaat.