Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menemukan 1,35 juta tautan bermasalah terkait penjualan kosmetik ilegal di berbagai platform digital hingga Desember 2025. Temuan ini diungkapkan Kepala Badan POM dalam pembukaan Indonesia Cosmetic Ingredients 2026 di Jakarta pada Rabu (6/5/2026).
Peredaran produk tanpa izin edar maupun yang memalsukan logo resmi otoritas pengawas tersebut dinilai sangat berisiko menyesatkan konsumen di Indonesia. Fenomena ini menjadi tantangan serius karena maraknya penggunaan kanal e-commerce dan media sosial untuk memasarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan.
Kepala Badan POM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa jutaan tautan tersebut tersebar di berbagai saluran daring, termasuk akun-akun resmi yang disalahgunakan. Dilansir dari Lifestyle, penelusuran menunjukkan adanya nomor izin edar yang fiktif guna meyakinkan calon pembeli di ruang digital.
ÔÇ£Pada Desember tahun lalu kami menemukan ada 1,35 juta tautan yang bermasalah. Dari semua itu, kami juga menemukan ada sebagian nomor izin edar yang bukan hanya tidak ada, tetapi juga dipalsukan dan menyesatkan,ÔÇØ ujarnya Taruna Ikrar, Kepala Badan POM.
Otoritas terkait saat ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses tautan berbahaya tersebut dari internet. Penindakan berupa penurunan konten atau take down dilakukan oleh kementerian yang memiliki kewenangan penuh di wilayah digital.
ÔÇ£Untuk take down lebih dari 1,35 juta tautan itu memang kewenangannya ada di Kementerian Komunikasi dan Digital. Kami sudah minta, dan kami bersyukur sudah dilakukan take down,ÔÇØ tambahnya Taruna Ikrar, Kepala Badan POM.
Selain pembersihan di ranah daring, tim siber dan intelijen lembaga tersebut terus melakukan pelacakan fisik untuk menyisir lokasi penyimpanan barang. Operasi pemantauan berlangsung selama 24 jam guna mendeteksi gudang-gudang yang menjadi pusat distribusi kosmetik tanpa izin tersebut.
ÔÇ£Berdasarkan patroli siber dan intelijen, kami menemukan tempatnya. Gudang-gudangnya kami datangi dan kami sita,ÔÇØ tegas Taruna Ikrar, Kepala Badan POM.
Langkah pencegahan di masa depan akan diperkuat melalui integrasi sistem pengawasan dengan platform global seperti Google, Meta, dan TikTok. Kerja sama ini bertujuan agar konten promosi berbahaya dapat secara otomatis terhambat atau menampilkan informasi resmi sebelum bisa diakses oleh masyarakat luas.
ÔÇ£Kalau ada video-video yang berbahaya, nanti kita link-kan ke sistem platform digital. Jadi sebelum dibuka masyarakat, akan muncul informasi resmi dari Badan POM,ÔÇØ tambahnya Taruna Ikrar, Kepala Badan POM.
Penanganan terhadap pelanggaran ini juga mencakup aspek hukum pidana melalui proses pro justitia bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Saat ini, tercatat sebanyak 93 kasus sedang berjalan dalam proses penegakan hukum sebagai bentuk komitmen perlindungan konsumen.
ÔÇ£Kita bukan hanya take down, bukan hanya mengumumkan, tetapi juga punya komitmen melakukan penindakan,ÔÇØ pungkas Taruna Ikrar, Kepala Badan POM.