Ibadah kurban merupakan amalan esensial bagi umat Muslim saat merayakan Iduladha. Penentuan waktu eksekusi penyembelihan menjadi faktor krusial yang menentukan keabsahan ibadah tersebut sesuai aturan agama.
Ketentuan mengenai durasi penyembelihan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Umat Islam wajib mengikuti batasan yang telah ditetapkan agar hewan yang disembelih terhitung sebagai kurban, bukan sekadar sembelihan biasa.
Dilansir dari Suara, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban secara resmi dimulai tepat setelah jemaah menyelesaikan salat Iduladha pada 10 Dzulhijjah. Jika prosesi ini dilakukan mendahului salat Id, maka statusnya gugur sebagai ibadah kurban.
Hal ini selaras dengan penegasan Rasulullah SAW dalam riwayat Al-Bara' bin Azib:
"Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka sembelihannya bukan kurban, hanya sembelihan biasa."
Masa berlaku penyembelihan hewan kurban terbentang selama empat hari. Batas akhir pelaksanaan jatuh pada tanggal 13 Dzulhijjah, yang menandai berakhirnya hari tasyrik sebelum matahari terbenam.
Berdasarkan data dari NU Online dan BAZNAS, rentang waktu yang tersedia bagi umat Muslim adalah tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, serta Hanbali menyepakati bahwa penyembelihan di sepanjang hari tasyrik tetap sah.
Meskipun memiliki rentang beberapa hari, waktu yang dinilai paling utama adalah hari pertama setelah salat Iduladha hingga sebelum memasuki waktu zuhur. Hal ini dianggap sebagai bentuk kesegeraan dalam menjalankan perintah agama.
Beberapa ulama memberikan catatan mengenai waktu penyembelihan pada malam hari yang dihukumi makruh. Proses pemotongan di siang hari lebih dianjurkan demi menjamin keamanan, kebersihan, serta kelancaran distribusi daging kepada penerima.
Apabila penyembelihan baru dilaksanakan setelah matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah, maka status ibadah tersebut tidak lagi sah sebagai kurban. Pemahaman mengenai jadwal ini sangat penting agar tujuan ibadah tercapai secara sempurna.
Panduan Teknis dan Doa Sembelihan
Prosesi penyembelihan juga harus dibarengi dengan tata cara dan pelafalan doa yang benar. Umat Islam dianjurkan membaca doa berikut saat menyembelih:
"Bismillahi wallahu akbar. Allahumma hadza minka wa laka, hadza 'anni."
Artinya: "Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah, ini dari-Mu dan untuk-Mu, ini adalah kurban dariku."
Secara teknis, hewan kurban harus dipastikan dalam kondisi sehat, cukup umur, dan tidak mengalami cacat fisik. Alat yang digunakan untuk menyembelih wajib memiliki ketajaman maksimal guna meminimalkan rasa sakit pada hewan.
Posisi hewan dan penyembelih sangat disarankan menghadap ke arah kiblat. Petugas sembelih harus memastikan saluran pernapasan (hulqum) dan saluran makanan (mari') terputus dalam satu gerakan cepat agar prosesnya halal dan sah.
Setelah hewan dipastikan mati, tahap pengulitan dan pemotongan daging dapat segera dilakukan. Daging tersebut kemudian didistribusikan kepada keluarga, tetangga, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai porsi yang telah diatur dalam syariat.