Batas Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadan Menurut Mazhab Syafi'i

Batas Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadan Menurut Mazhab Syafi'i
Foto: Ilustrasi Batas Waktu Bayar Fidyah Puasa Ramadan Menurut Mazhab Syafi'i.

Umat Islam yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan karena uzur syar'i diberikan keringanan melalui pembayaran fidyah. Ketentuan ini menjadi solusi bagi kelompok tertentu yang memiliki hambatan permanen maupun kondisi khusus untuk berpuasa.

Keringanan tersebut diperuntukkan bagi lansia yang sudah lemah, pengidap sakit menahun tanpa harapan sembuh, serta ibu hamil atau menyusui. Kondisi ini berlaku jika mereka mengkhawatirkan kesehatan diri sendiri maupun sang bayi.

Kewajiban fidyah ditegaskan dalam Al-Qur'an melalui Surah Al-Baqarah ayat 184. Ayat tersebut menyatakan bahwa orang-orang yang berat menjalankan puasa wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin, sebagaimana dikutip dari Caritahu.

Banyak masyarakat mempertanyakan mengenai batas akhir penunaian kewajiban ini. Berbeda dengan qadha puasa yang memiliki batas ideal sebelum Ramadan berikutnya tiba, fidyah memiliki aturan waktu yang lebih longgar.

Berdasarkan pandangan mazhab Syafi'i yang dominan di Indonesia, pembayaran fidyah tidak memiliki batas waktu akhir yang mengikat. Hal ini senada dengan prinsip yang dipegang oleh organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) serta lembaga amil zakat seperti BAZNAS dan Dompet Dhuafa.

Penjelasan dalam Al-MawsuÔÇÖah Al-Fiqhiyyah dan pendapat Imam Nawawi menyebutkan bahwa fidyah dapat ditunaikan kapan saja setelah Ramadan berlalu. Bahkan, kewajiban ini tetap sah dibayarkan bertahun-tahun kemudian selama orang yang bersangkutan masih hidup.

Melansir NU Online, fidyah bagi pengidap sakit keras atau orang tua renta diperbolehkan untuk diakhirkan meskipun sudah di luar bulan Ramadan. BAZNAS RI juga menegaskan bahwa fidyah dapat dibayar segera setelah kewajiban tersebut muncul demi meraih keutamaan.

Waktu Paling Utama untuk Menunaikan Fidyah

Meski diperbolehkan untuk menunda, para ulama sangat menyarankan agar fidyah segera dibayarkan. Langkah ini bertujuan agar kewajiban tidak semakin menumpuk dan penyaluran manfaat kepada fakir miskin bisa lebih cepat dirasakan.

Waktu yang dianjurkan mencakup seluruh bulan Ramadan, baik dibayarkan setiap hari setelah subuh maupun sekaligus saat akhir bulan. Sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ÔÇÿanhu secara historis mempraktikkan pembayaran fidyah tepat pada hari terakhir Ramadan saat beliau berusia lanjut.

Selain itu, pembayaran bisa dilakukan di bulan Syawal atau sesaat setelah menghitung jumlah hutang puasa. Perlu dicatat bahwa fidyah dilarang dibayarkan sebelum fajar 1 Ramadan karena kewajiban tersebut belum muncul secara sah menurut syariat.

Ketentuan Besaran Fidyah Tahun 2026

Terdapat perbedaan mendasar antara qadha dan fidyah. Uzur permanen hanya mewajibkan fidyah tanpa qadha, sedangkan uzur sementara seperti sakit biasa atau perjalanan jauh hanya mewajibkan qadha puasa.

Bagi mereka yang menunda qadha puasa hingga melewati Ramadan berikutnya tanpa uzur yang sah, mazhab Syafi'i mewajibkan qadha sekaligus fidyah tambahan. Fidyah tambahan ini berfungsi sebagai kafarat atau denda atas keterlambatan tersebut.

Berdasarkan ketetapan BAZNAS untuk tahun 1447 H atau 2026 M, besaran fidyah dapat diberikan dalam dua bentuk. Secara fisik, jumlahnya adalah 1 mud atau setara 675 hingga 750 gram beras per hari puasa yang ditinggalkan.

Jika dalam bentuk uang, nominal yang disarankan adalah sekitar Rp65.000 per hari untuk setiap jiwa. Namun, masyarakat tetap dianjurkan melakukan pengecekan ulang terhadap ketetapan BAZNAS daerah masing-masing karena standar harga pangan yang berbeda-beda.

Artikel terkait

Rekomendasi