Umat Islam Cermati Batas Potong Kuku Sebelum Kurban Idul Adha 2026

Umat Islam Cermati Batas Potong Kuku Sebelum Kurban Idul Adha 2026
Foto: Ilustrasi Umat Islam Cermati Batas Potong Kuku Sebelum Kurban Idul Adha 2026.

Umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban perlu memperhatikan aturan mengenai larangan memotong kuku dan rambut. Ketentuan ini mulai dicari tahu menjelang tibanya Hari Raya Idul Adha 2026.

Berdasarkan Kalender Hijriah Kementerian Agama RI, awal bulan Zulhijah atau 10 Zulhijah 1447 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Namun, pemerintah tetap menunggu hasil sidang isbat untuk ketetapan resminya.

Seperti dilansir dari Cahaya, mayoritas ulama menyepakati bahwa larangan memotong kuku serta rambut ini dimulai sejak memasuki malam pertama bulan Zulhijah. Waktu tersebut dihitung setelah matahari terbenam pada akhir bulan Zulkaidah.

Batas waktu larangan memotong kuku dan rambut diperkirakan dimulai sejak Minggu malam, 17 Mei 2026. Aturan ini mengikat bagi orang yang sudah berniat berkurban atau shohibul qurban sejak awal bulan.

Bagi umat Muslim yang baru memantapkan niat berkurban setelah memasuki tanggal 1 Zulhijah, larangan tersebut baru berlaku sejak niat itu muncul. Mereka dianjurkan menahan diri hingga hewan kurban disembelih.

Larangan memotong kuku dan rambut ini berakhir segera setelah hewan kurban selesai disembelih. Pekurban yang mewakilkan penyembelihan kepada panitia dianjurkan mengetahui waktu pelaksanaannya agar tidak keliru.

Apabila penyembelihan baru terlaksana pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11 hingga 13 Zulhijah atau sampai Sabtu, 30 Mei 2026, larangan tetap berlaku. Shohibul qurban wajib menunggu hingga proses penyembelihan atas namanya selesai.

Anjuran untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku ini bersumber langsung dari ajaran Rasulullah SAW. Terdapat hadis sahih yang menjadi landasan utama para ulama dalam menetapkan hukum perkara ini.

Dalam hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

"Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya." (HR. Muslim: 1977)

Imam Nawawi menjelaskan bahwa larangan dalam hadis tersebut berstatus sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan. Artinya, tindakan tersebut tidak sampai memicu dosa atau dihukumi haram apabila dilanggar.

Di sisi lain, sebagian ulama dari mazhab Hanbali memiliki pandangan berbeda yang menilai larangan ini bersifat wajib. Berdasarkan perspektif tersebut, memotong kuku atau rambut sebelum kurban selesai dinilai berdosa.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin turut memberikan kejelasan mengenai batasan aturan ini. Mereka menegaskan larangan ini hanya berlaku khusus untuk orang yang berkurban, bukan anggota keluarganya.

Sebagian ulama membolehkan pemotongan kuku dalam kondisi mendesak, seperti kuku patah yang mengganggu aktivitas harian. Namun, menahan diri tetap dipandang lebih utama demi menghormati sunnah Rasulullah SAW.

Hikmah Spiritual Larangan

Aturan ini mengandung makna spiritual yang mendalam bagi umat Muslim. Sunnah ini menjadi sarana untuk melatih kedisiplinan dan kepatuhan seorang hamba terhadap instruksi agama, bahkan dalam hal-hal kecil.

Para ulama juga memandang larangan ini sebagai simbol keserupaan dengan jamaah haji yang sedang berihram di tanah suci. Jamaah yang berihram memiliki pantangan serupa untuk tidak memotong rambut dan kuku.

Ibadah kurban menjadi momentum pengendalian diri dan penghambaan total kepada Allah SWT. Menahan diri dari memotong kuku serta rambut menjadi bagian integral dari proses latihan spiritual tersebut.

Penerapan sunnah ini diharapkan menjadi waktu muhasabah atau introspeksi diri bagi umat Muslim. Hal ini bertujuan agar ibadah kurban tidak sekadar menjadi ritual tahunan, melainkan didasari keikhlasan yang penuh.

Artikel terkait

Rekomendasi