Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Fokus penyaluran kini lebih diperketat berdasarkan sistem desil kesejahteraan masyarakat.
Dilansir dari Bansos, masyarakat perlu memantau status kepesertaan secara rutin melalui kanal resmi pemerintah. Langkah ini penting guna memastikan kelayakan dan transparansi distribusi bantuan di lapangan.
Pemerintah menetapkan aturan desil yang seragam bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Perubahan signifikan terjadi pada batasan ambang batas ekonomi penerima.
Jika sebelumnya program BPNT menjangkau masyarakat pada desil 1 hingga 5, kini cakupannya dibatasi. Hanya masyarakat yang masuk dalam kategori desil 1 sampai 4 yang berhak menerima bantuan tersebut.
Kebijakan serupa diterapkan pada program PKH. Sistem desil ini menjadi instrumen utama bagi pemerintah untuk memetakan tingkat kerawanan ekonomi dan menentukan prioritas penyaluran bantuan sosial.
Selain kedua program tersebut, Kemensos juga mengelola bantuan lainnya dengan kriteria yang sedikit berbeda. Berikut adalah pembagian target desil berdasarkan jenis programnya:
| Nama Program Bansos | Target Desil Kesejahteraan |
|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Desil 1ÔÇô4 |
| Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) | Desil 1ÔÇô4 |
| Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN) | Desil 1ÔÇô5 atau asesmen |
| Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) | Desil 1ÔÇô5 atau asesmen |
| Bansos Kemensos Lainnya | Desil 1ÔÇô5 atau asesmen |
Mekanisme PKH dan BPNT
PKH merupakan skema bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan. Program ini berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia anggota keluarga penerima.
BPNT atau dikenal juga sebagai bantuan pangan diberikan secara rutin setiap bulan. Bantuan disalurkan melalui saldo elektronik yang tersimpan pada kartu khusus penerima manfaat.
Saldo tersebut hanya dapat digunakan untuk menebus kebutuhan pokok. Transaksi dilakukan di e-Warong KUBE PKH atau mitra pedagang yang sudah bekerja sama dengan bank Himbara.
Jadwal Penyaluran Tahunan
Pemerintah melakukan penyaluran bansos secara bertahap dalam periode triwulanan. Meskipun tidak ada tanggal pasti setiap bulannya, pencairan dipastikan dilakukan sepanjang tahun melalui bank Himbara dan kantor pos.
Saat ini, proses penyaluran telah memasuki tahap kedua yang berlangsung pada bulan April, Mei, dan Juni. Berikut adalah rincian lengkap empat tahap pencairan dalam satu tahun:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara Cek Penerima Menggunakan NIK
Masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui status kepesertaan bansos. Proses ini dapat dilakukan melalui situs resmi atau aplikasi mobile dengan menyiapkan NIK KTP.
Untuk pengecekan via website, masyarakat cukup mengakses laman cek bansos Kemensos dan memasukkan NIK sesuai identitas resmi. Masukkan kode verifikasi yang muncul sebelum menekan tombol pencarian data.
Alternatif lainnya adalah menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di platform digital. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna wajib melakukan registrasi akun dengan mengunggah foto KTP dan swafoto untuk verifikasi.
Prosedur Perubahan Data Desil
Apabila data ekonomi sudah tidak relevan, masyarakat dapat mengajukan pembaruan desil secara daring melalui fitur Usul Sanggah di aplikasi. Pengguna harus mengisi informasi kondisi ekonomi terbaru secara jujur.
Data yang dikirimkan tidak langsung berubah, melainkan harus melewati tahap verifikasi. Pendamping sosial akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang diajukan masyarakat.
Selain secara daring, pengurusan data dapat dilakukan secara luring melalui kantor desa atau kelurahan. Masyarakat perlu membawa dokumen KTP dan Kartu Keluarga untuk mengajukan permohonan pembaruan data kesejahteraan.
Data yang diusulkan melalui desa akan dibahas dalam forum musyawarah desa atau kelurahan. Setelah mendapatkan persetujuan lokal, data baru akan dikirimkan ke tingkat pusat untuk diproses dalam sistem nasional.