Pemerintah melakukan pembaruan pada sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun 2026. Langkah ini diambil guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dilansir dari Bansos, penetapan penerima bantuan kini mengandalkan sistem desil kesejahteraan. Melalui kebijakan terbaru ini, masyarakat yang tergolong dalam desil 1 hingga desil 5 masih memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan.
Sebaliknya, kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori desil 6 hingga desil 10 secara otomatis tidak lagi terdaftar sebagai penerima. Pembagian tingkat kesejahteraan ini menjadi indikator utama dalam penyaringan data.
Desil merupakan metode pengelompokan tingkat ekonomi masyarakat ke dalam 10 tingkatan berbeda. Semakin rendah angka desil yang dimiliki seseorang, maka semakin besar peluangnya untuk memperoleh dukungan sosial dari negara.
Kelompok desil 1 mencakup masyarakat paling miskin, sementara desil 2 hingga 4 diisi oleh warga miskin dan rentan miskin. Kategori desil 5 diperuntukkan bagi kelompok menengah ke bawah yang masih memerlukan verifikasi untuk bantuan tertentu.
Bagi masyarakat di desil 6 hingga 10, mereka diklasifikasikan sebagai kelompok menengah hingga mampu. Jika kondisi ekonomi seseorang membaik dan naik ke desil 6, mereka akan dikeluarkan dari daftar kepesertaan bansos secara otomatis.
Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
Seluruh penentuan status penerima bantuan saat ini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN. Data ini dipantau dan diperbarui secara periodik untuk mencerminkan kondisi riil ekonomi warga di lapangan.
Kemensos berkolaborasi dengan BPS dan Dukcapil untuk memvalidasi informasi ini. Hasil pembaruan menunjukkan data kini mencakup sekitar 95,3 juta keluarga atau setara dengan 289,3 juta individu di seluruh Indonesia.
Dalam audit data terbaru, ditemukan lebih dari 11.000 penerima dicoret karena terdeteksi masuk dalam desil 5 hingga 10. Di sisi lain, sekitar 25.000 keluarga baru telah dimasukkan ke dalam desil 1-4 sebagai prioritas utama.
Prosedur Perubahan Data dan Cek Bansos Online
Masyarakat dapat melakukan pembaruan data secara mandiri jika merasa informasi ekonomi yang tercatat tidak sesuai. Proses ini dimulai dengan mendatangi kantor desa, kelurahan, atau dinas sosial setempat untuk mengajukan permohonan DTSEN.
Data yang diajukan nantinya akan dibahas dalam forum musyawarah desa sebelum dikirim ke BPS untuk pemeringkatan ulang. Kejujuran dalam memberikan informasi saat survei sangat krusial agar klasifikasi desil menjadi akurat.
Untuk memantau status kepesertaan, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial. Pengguna cukup memilih wilayah domisili dari tingkat provinsi hingga desa serta memasukkan nama lengkap sesuai KTP.
Penyaluran bansos tahap 2 pada tahun 2026 tetap menggunakan Kartu KKS Merah Putih melalui sistem perbankan. Sistem ini mempermudah pemantauan distribusi bagi penerima lama maupun warga yang baru terdaftar dalam basis data DTSEN.