Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkotika.

Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Putusan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Ammar dalam jaringan peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.

Dilansir dari Kompas, hakim menyatakan bahwa Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 gram. Selain hukuman badan, Ammar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan jika tidak dibayarkan.

Menanggapi hasil persidangan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menyatakan bahwa pihaknya saat ini belum mengambil langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum menghargai kewenangan hakim dalam memutus perkara kliennya tersebut.

"Kita sebagai PH (penasihat hukum) menghormati dulu keputusan itu, karena itu haknya hakim," ujar Jon Mathias, Penasihat Hukum Ammar Zoni.

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa status hukum Ammar Zoni saat ini masih memiliki ruang untuk berubah karena putusan tersebut belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ammar bersama tim pengacaranya masih membutuhkan waktu untuk mengevaluasi poin-poin keputusan tersebut.

"Ammar pikir-pikir dulu, masih ada waktu tujuh hari," ujar Jon Mathias, Penasihat Hukum Ammar Zoni.

Jon juga menambahkan bahwa terdapat berbagai instrumen hukum yang dapat ditempuh apabila kliennya merasa keberatan dengan vonis tujuh tahun tersebut. Upaya hukum tersebut mencakup banding hingga permohonan lainnya yang diatur dalam undang-undang.

"Seperti hakim bilang, ini (putusan) belum inkrah, belum final, bisa saja diajukan upaya hukum banding, PK, bisa aja diajukan amnesti, abolisi, ini kan banyak upaya hukum," ujar Jon Mathias, Penasihat Hukum Ammar Zoni.

Hingga saat ini, pihak terdakwa meminta publik untuk menunggu keputusan final mengenai apakah mereka akan menerima atau melakukan perlawanan hukum terhadap vonis tersebut.

"Jadi sabar aja dulu, yang pertama sekarang ini kita hormati dulu keputusan hakim, karena itu hak beliau," jelas Jon Mathias, Penasihat Hukum Ammar Zoni.

Dalam persidangan yang sama, terdapat lima terdakwa lain yang juga menerima vonis atas keterlibatan mereka dalam kasus serupa. Berikut adalah rincian lengkap putusan Majelis Hakim untuk seluruh terdakwa:

Daftar Vonis Terdakwa Kasus Narkotika Rutan Salemba
TerdakwaVonis Penjara
Asep Saputro4 Tahun
Ardian Prasetyo5 Tahun
Andi Muallim alias Koh Andi6 Tahun
Ade Candra Maulana4 Tahun
Muhammad Rivaldi6 Tahun
Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni7 Tahun

Berbeda dengan Ammar Zoni dan Andi Muallim yang menyatakan masih pikir-pikir, empat terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian, Ade, dan Rivaldi secara langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut di persidangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan sikap serupa dengan Ammar untuk mempertimbangkan kembali langkah hukum selanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi