Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba

Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Divonis Tujuh Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika di Rumah Tahanan Salemba pada Kamis (23/4/2026).

Putusan ini didasari atas bukti kuat bahwa Ammar terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli narkotika golongan 1 dengan berat melebihi 5 gram sesuai dakwaan primer. Dilansir dari Kompas, aktor tersebut juga dikenakan sanksi denda yang cukup besar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

Penetapan hukuman tersebut disertai dengan kewajiban membayar denda senilai Rp1 miliar yang memiliki batas waktu pembayaran tertentu setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

"Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkuatan hukum tetap," katanya.

Majelis hakim menegaskan adanya konsekuensi penyitaan aset jika terdakwa tidak mampu melunasi denda tersebut dalam periode yang telah ditetapkan guna menutupi kewajiban finansialnya.

"Apabila hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 190 hari," kata hakim ketua.

Dalam persidangan yang sama, pengadilan juga membacakan vonis terhadap lima rekan Ammar Zoni lainnya yang terlibat dalam jaringan serupa. Terdakwa I Asep dan terdakwa IV Ade Candra Maulana masing-masing menerima hukuman penjara selama empat tahun.

Terdakwa II Ardian Prasetyo dijatuhi hukuman lima tahun penjara, sementara terdakwa III Andi Mualim dan terdakwa V Muhammad Rivaldi masing-masing divonis enam tahun penjara. Kelima rekan Ammar tersebut juga dibebankan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Putusan hakim ini secara keseluruhan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta Ammar dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Daftar Vonis dan Tuntutan Terdakwa Kasus Narkotika Rutan Salemba
Nama TerdakwaTuntutan JaksaVonis HakimDenda
Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni)9 Tahun Penjara7 Tahun PenjaraRp1 Miliar
Andi Mualim alias Ko Andi8 Tahun Penjara6 Tahun PenjaraRp1 Miliar
Muhammad Rivaldi8 Tahun Penjara6 Tahun PenjaraRp1 Miliar
Ardian Prasetyo7 Tahun Penjara5 Tahun PenjaraRp1 Miliar
Asep6 Tahun Penjara4 Tahun PenjaraRp1 Miliar
Ade Candra Maulana6 Tahun Penjara4 Tahun PenjaraRp1 Miliar

Artikel terkait

Rekomendasi