Aktor Ammar Zoni dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Kamis, 23 April 2026. Penentuan nasib pesinetron tersebut dilakukan setelah majelis hakim menyelesaikan proses musyawarah atas perkara yang menjeratnya, sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Majelis hakim sebelumnya membutuhkan waktu satu pekan untuk merumuskan vonis setelah menutup rangkaian persidangan pada agenda tanggapan akhir. Keputusan waktu persidangan tersebut telah diketuk oleh pimpinan sidang dalam pertemuan pekan lalu.
"Sidang lagi Kamis depan ya, tanggal 23 April 2026 untuk putusannya. Kami musyawarah dulu ya," kata Hakim Ketua sambil mengetuk palu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
Menghadapi pembacaan vonis, Ammar Zoni yang pernah membintangi sinetron 7 Manusia Harimau terpantau lebih religius dan menyerahkan hasil akhir kepada otoritas hukum serta Tuhan. Mantan suami Irish Bella ini tetap menunjukkan sikap optimis meskipun ancaman hukuman penjara cukup tinggi.
"Saya banyak berdoa saja. Saya banyak berdoa, saya serahkan semuanya sama kuasa hukum, serahkan semuanya sama majelis hakim, serahkan semua sama Allah semuanya. Apa pun itu pasti yang terbaik. Berapapun nanti putusannya itu pasti yang terbaik," ujar Ammar Zoni saat ditemui usai persidangan.
Keresahan muncul pada diri sang aktor yang mengaku sulit beristirahat tenang karena memikirkan durasi hukuman dan lokasi penahanan. Ketakutan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menjadi salah satu pemicu utama kegelisahannya saat ini.
"Ada dua hal sih sebenarnya (yang bikin gelisah). Yang pertama itu kan dari putusan ini, dan yang kedua juga tentang kembalinya saya nanti, harus dibawa kembali ke Nusakambangan. Dan itu yang membuat saya itu nggak kuat juga," beber Ammar Zoni.
Pembelaan tetap disuarakan oleh tim kuasa hukum yang menilai bahwa Ammar Zoni merupakan korban penyalahgunaan zat yang memerlukan pemulihan medis. Pihak pengacara berharap majelis hakim mempertimbangkan kondisi kesehatan mental kliennya.
"Pasti kita optimis bisa putus bebas, bisa rehabilitasi. Ammar ini kan orang sakit, orang adiksi, kan harusnya diobati. Pasti kan Yang Mulia Hakim kan pasti orang yang bijaksana," ucap Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Perkara ini bermula saat Jaksa Penuntut Umum melayangkan tuntutan pidana selama 9 tahun penjara kepada Ammar Zoni. Tuntutan tersebut didasarkan pada dugaan keterlibatan sang artis dalam peredaran narkoba di lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) Salemba.