Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkotika di PN Jakarta Pusat

Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkotika di PN Jakarta Pusat
Foto: Ilustrasi Ammar Zoni Jalani Sidang Putusan Kasus Narkotika di PN Jakarta Pusat.

Aktor Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dijadwalkan menghadapi sidang putusan terkait perkara dugaan pengedaran narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (23/4/2026). Agenda vonis terhadap terdakwa yang kini mendekam di Rutan Salemba tersebut rencananya dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat mengonfirmasi pelaksanaan sidang tersebut. Sebagaimana dilansir dari Kompas, jadwal ini telah ditetapkan untuk menentukan status hukum Ammar Zoni beserta lima terdakwa lainnya yang terjerat dalam kasus yang sama.

"Tanggal sidang: Kamis, 23 April 2026. Jam: 13.00 sampai dengan selesai. Agenda: putusan hakim," demikian keterangan di laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, memberikan kepastian mengenai waktu dimulainya persidangan. Ia menyebutkan bahwa majelis hakim akan membacakan putusan setelah masa istirahat siang berakhir.

"Sidang putusan setelah istirahat siang," ucap Andi, Kamis, dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat bagi Ammar Zoni. Dalam persidangan yang digelar pada 12 Maret lalu, jaksa menilai perbuatan Ammar telah memenuhi unsur pidana terkait perantara jual beli narkotika golongan I.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," kata JPU Yeni Rosalita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3) lalu.

Tuntutan bagi Ammar Zoni meliputi pidana penjara selama 9 tahun serta denda senilai Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan masa kurungan tambahan selama 140 hari.

Selain Ammar Zoni, terdapat lima terdakwa lain dalam berkas perkara ini yang juga menunggu vonis hakim. Kelima orang tersebut adalah Asep, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, serta Muhammad Rivaldi.

Daftar Tuntutan Jaksa Terhadap Para Terdakwa
Nama TerdakwaTuntutan PenjaraDenda (Subsider 140 Hari)
Ammar Zoni9 TahunRp500 Juta
Andi Mualim (Ko Andi)8 TahunRp500 Juta
Muhammad Rivaldi8 TahunRp500 Juta
Ardian Prasetyo7 TahunRp500 Juta
Asep6 TahunRp500 Juta
Ade Candra6 TahunRp500 Juta

Artikel terkait

Rekomendasi