Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada aktor Ammar Zoni pada Kamis (23/4/2026). Dilansir dari Detikcom, sang bintang sinetron dinyatakan bersalah atas kasus penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di dalam lingkungan rumah tahanan.
Kekecewaan mendalam muncul dari kerabat dekat Ammar Zoni yang hadir dalam persidangan tersebut, termasuk dokter Kamelia. Pihak keluarga merasa hasil putusan hukum ini tidak sejalan dengan proses yang telah mereka jalani selama masa persidangan berlangsung.
"Kecewalah karena selama ini sudah ngikutin permainan mereka, tapi nyatanya kerjanya gak benar," kata Dokter Kamelia, teman dekat Ammar Zoni.
Kamelia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai efektivitas kinerja tim hukum dalam membela kliennya. Ia menegaskan bahwa segala urusan teknis pembelaan merupakan tanggung jawab penuh dari para pengacara yang ditunjuk.
"Tanya PH-nya dong, kan yang bekerja PH selama ini bukan saya. Jadi tanya aja sama PH-nya," tegas Dokter Kamelia, teman dekat Ammar Zoni.
Aditya Zoni, adik kandung terdakwa, tampak sangat terkejut saat mendengar putusan hakim yang menetapkan hukuman fisik sekaligus denda materiil yang besar tersebut. Ia berharap ada perubahan hukuman yang lebih meringankan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
"No comment sekarang. Pokoknya doain yang terbaik," ucap Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.
Ia mengaku kehilangan kata-kata karena vonis yang dijatuhkan jauh melampaui ekspektasi pihak keluarga. Kekecewaan tersebut tercermin dari reaksi singkatnya setelah keluar dari ruang sidang utama.
"Kaget dan kecewalah. Makanya gak bisa berkata-kata," katanya Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.
Aditya kini hanya bisa berserah diri dan melangitkan doa agar proses hukum selanjutnya dapat memberikan keringanan bagi kakaknya. Ia masih menaruh harapan pada mekanisme hukum yang tersedia di Indonesia.
"Saya berdoa mudah-mudahan bisa lebih kecil lagi hukumannya," harap Aditya Zoni, adik Ammar Zoni.
Merespons putusan tersebut, Jon Mathias selaku kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya tidak akan menyerah begitu saja terhadap vonis hakim. Tim pembela masih mempertimbangkan berbagai opsi hukum, mengingat hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
"Ya, kan upaya hukum ada. Seperti hakim bilang, ini belum inkrah, belum final. Ya kan? Nah, bisa saja diajukan upaya hukum banding, ya kan? Bisa saja upaya hukum PK, ya kan? Bisa saja diajukan amnesti, bisa saja diajukan abolisi, ya kan banyak upaya hukum. Jadi sabar saja dulu," kata Jon Mathias, Kuasa Hukum Ammar Zoni.