Aktor Ammar Zoni memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkotika untuk keempat kalinya. Upaya hukum tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum barunya pada Kamis (23/4/2026) malam di Jakarta Barat sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Pihak Ammar Zoni juga mengonfirmasi adanya pergantian pembela hukum dari Krisna Murti Law & Partners untuk mengawal proses hukum di tingkat selanjutnya. Penunjukan ini sekaligus mengakhiri kerja sama dengan tim pengacara lama yang mendampinginya selama persidangan di tingkat pertama.
"Ammar Zoni, telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum dalam menjalankan semua proses hukum yang berjalan saat ini," kata Dwana Toligi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Kamis (23/4/2026) malam.
Dwana menjelaskan bahwa langkah mengganti pendamping hukum merupakan keputusan personal sang aktor. Peralihan ini dilakukan segera setelah rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri dinyatakan selesai.
"Ammar Zoni menyampaikan, telah mengakhiri hubungan kuasa hukum dengan kuasa hukum lama sampai tingkat Pengadilan Negeri. Jadi untuk itu, kami selaku kuasa hukum akan melanjutkan apa yang Bang Ammar unginginkan," bebernya.
Keputusan banding ini didasari oleh rasa ketidakpuasan Ammar terhadap hasil putusan hakim. Dimas Ramadan selaku anggota tim hukum lainnya menyatakan bahwa kliennya menemukan sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai selama proses hukum berjalan.
"Kami sangat menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun setelah sidang, Bang Ammar menceritakan banyak hal-hal yang janggal pada saat proses persidangan berlangsung. Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan tersebut, maka dari itu kami akan mengupayakan banding," ujar Dimas.
Terkait latar belakang penunjukan tim baru, Dwana menyebutkan bahwa telah terjalin komunikasi intensif sebelumnya. Kecocokan visi dalam menghadapi upaya hukum di tingkat yang lebih tinggi menjadi alasan utama pemilihan kantor hukum tersebut.
"Selama proses persidangan berjalan, ada komunikasi juga dan mungkin kami direkomendasikan. Insyaallah cocok untuk menjalankan upaya hukum di tingkat yang lebih tinggi," jelasnya.
Tim hukum kini tengah mempersiapkan strategi teknis untuk menghadapi memori banding. Fokus utama keberatan mencakup poin-poin dalam vonis serta pasal-pasal yang didakwakan kepada Ammar Zoni.
"Secara hukum, beliau merasa kurang puas dengan putusan pengadilan, termasuk dari pasal-pasal yang didakwakan. Karena itu, beliau masih mempertimbangkan dan menentukan upaya hukum yang akan ditempuh," pungkas Dwana.