Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menjatuhkan sanksi berat berupa denda sebesar Rp3,5 miliar kepada Persib Bandung. Hukuman ini merupakan buntut dari kericuhan suporter yang pecah dalam kompetisi AFC Champions League (ACL) 2 awal tahun ini.
Insiden tersebut terjadi setelah klub berjuluk Maung Bandung itu dipastikan gugur dari ajang ACL 2 musim 2025/2026. Dilansir dari Detik Sport, kericuhan pecah meski Persib sebenarnya memetik kemenangan tipis atas Ratchaburi.
Laga leg kedua Babak 16 Besar yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada Rabu, 18 Februari 2026, itu berakhir dengan skor 1-0. Namun, hasil tersebut tidak cukup menyelamatkan posisi Persib.
Klub kebanggaan Jawa Barat ini harus mengakui keunggulan lawan dengan agregat skor 1-3. Persib sebelumnya menderita kekalahan telak 0-3 saat bertandang ke markas Ratchaburi pada laga leg pertama.
Kegagalan melakukan comeback di kandang sendiri memicu kekecewaan mendalam bagi para pendukung. Luapan emosi suporter kemudian berujung pada aksi kericuhan di area stadion.
Muncul anggapan di kalangan pendukung bahwa kekalahan tersebut dipicu oleh kepemimpinan wasit yang dinilai tidak adil dan merugikan tim. Hal inilah yang ditengarai menjadi pemicu utama kerusuhan tersebut.
Berdasarkan keputusan resmi Komite Disiplin AFC, Persib dinyatakan melanggar Pasal 64 dan 65 Kode Disiplin. Selain itu, klub juga terbukti melanggar Pasal 35 mengenai regulasi keamanan dan keselamatan AFC.
Selain sanksi finansial yang mencapai miliaran rupiah, Persib dijatuhi hukuman bermain tanpa penonton sebanyak dua pertandingan. Sanksi laga kandang tertutup ini berlaku untuk kompetisi AFC di musim mendatang.
Persib memiliki peluang besar untuk kembali berlaga di level Asia tahun depan. Saat ini, performa mereka di kompetisi domestik cukup stabil dan berpotensi mengakhiri musim sebagai juara atau runner-up Super League.
Rincian Putusan Komite Disiplin AFC
Berikut adalah poin-poin hukuman yang dijatuhkan AFC terhadap Persib Bandung:
1. Persib Bandung melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 65.1 dan 64.1 Kode Disiplin dan Etika AFC.
2. Persib Bandung melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 35 Peraturan Keamanan dan Keselamatan AFC.
3. Persib Bandung diperintahkan untuk membayar denda total sebesar USD200.000 (Rp 3,5 miliar)- yang harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal Keputusan ini dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etika AFC.
4. Persib Bandung diperintahkan untuk memainkan dua (2) pertandingan dengan penutupan stadion penuh. Perintah ini berlaku untuk dua (2) pertandingan kandang Persib Bandung berikutnya yang dimainkan di wilayah Indonesia dalam kompetisi klub putra AFC.
5. Sesuai dengan Pasal 34.1 dan 34.3 Kode Disiplin dan Etika AFC, penutupan stadion secara penuh yang berlaku untuk pertandingan kedua yang disebutkan dalam Ayat 4 Keputusan ini ditangguhkan untuk masa percobaan selama dua (2) tahun. Apabila terjadi pelanggaran serupa dalam masa percobaan tersebut, penangguhan akan dicabut secara otomatis dan sanksi diberlakukan, di samping sanksi yang dikenakan untuk pelanggaran baru tersebut.