Hakim Sherilyn Peace Garnett dari Pengadilan Federal Los Angeles menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada Erik Fleming atas keterlibatannya dalam kasus kematian aktor Matthew Perry. Keputusan ini diumumkan pada Kamis (14/5) waktu setempat sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Fleming yang kini berusia 56 tahun dinyatakan bersalah atas perannya sebagai penyalur dosis ketamin yang menyebabkan bintang serial Friends tersebut meninggal dunia. Selain hukuman kurungan, hakim juga memberikan sanksi tambahan berupa masa percobaan selama tiga tahun kepada terdakwa.
Dalam persidangan, Fleming mengungkapkan penyesalan mendalam atas tindakannya yang berujung fatal bagi sang aktor. Ia menyebut situasi hukum yang dihadapinya saat ini sebagai beban mental yang sangat berat.
"Saya dihantui oleh kesalahan yang telah saya buat," kata Erik Fleming, konselor kecanduan narkoba.
Pernyataan tersebut disampaikan Fleming di hadapan hakim saat ia meratapi konsekuensi dari perbuatan ilegalnya. Ia pun menggambarkan kondisi emosionalnya menghadapi putusan pengadilan tersebut.
"ia bilang hukuman itu adalah mimpi buruknya saat bangun tidur," lanjut Erik Fleming.
Berdasarkan laporan media tersebut, Fleming merupakan terdakwa keempat dari total lima orang yang telah mengaku bersalah dalam kasus kematian Perry di jacuzzi rumahnya pada 2023. Peran utama Fleming adalah menghubungkan mendiang aktor tersebut dengan Jasveen Sangha yang dijuluki sebagai Ratu Ketamin.
Jaksa penuntut memaparkan bahwa Fleming mengirimkan narkotika dari kediaman Sangha langsung ke rumah Perry. Ia diketahui sengaja menaikkan harga jual zat tersebut demi meraup keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.
Meskipun saat ini masih bebas dengan jaminan, hakim telah memerintahkan Fleming untuk menyerahkan diri secara resmi. Ia diberikan tenggat waktu selama 45 hari ke depan untuk mulai menjalani masa hukumannya di balik jeruji besi.