Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada mantan karyawan penyanyi Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, pada Kamis (16/4/2026). Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan berdasarkan fakta persidangan yang telah bergulir.
Vonis tersebut selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada agenda sebelumnya. Dilansir dari Detik Hot, hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Ayu akan dikurangkan sepenuhnya dari total durasi hukuman yang diputuskan oleh pengadilan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (16/4/2026).
Ayu Chairun Nurisa menyampaikan rasa kecewanya sesaat setelah mendengar amar putusan dibacakan oleh majelis hakim. Meskipun ia sudah mengakui seluruh perbuatannya selama persidangan, hakim tetap memberikan hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa tanpa adanya pengurangan masa pidana.
"Agak sedih sih karena harapannya vonisnya di bawah tuntutan Jaksa," ujar Ayu Chairun Nurisa saat ditemui usai persidangan.
Terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas hasil sidang tersebut. Pasca putusan ini, pihak Ayu berencana melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Maaf ya kalau mengecewakan keluarga ya karena harapannya diringankan, tapi ternyata sama dengan tuntutan. Ya setelah ini kita coba diskusi lagi nanti sama kuasa hukum," tuturnya.
Kuasa hukum terdakwa, Stifan Heriyanto, memberikan tanggapan atas vonis dua tahun yang diterima kliennya. Ia menilai putusan tersebut masih berada dalam koridor hukum mengingat ancaman pidana dari pasal yang disangkakan sebenarnya jauh lebih tinggi.
"Dari pembelaan kita kemarin, kita bersyukur juga karena putusannya tidak melebihi daripada tuntutan Jaksa," ucap Stifan Heriyanto.
Kasus ini bermula ketika Ayu yang telah bekerja selama delapan tahun di bisnis milik Ashanty dan Anang Hermansyah diduga memanipulasi data keuangan. Tindakan tersebut disertai dengan pemalsuan tanda tangan guna meraup keuntungan pribadi dari perusahaan milik pasangan selebritas tersebut.
Pihak Ashanty sebelumnya telah memaafkan tindakan Ayu secara personal, namun laporan kepolisian tetap dilanjutkan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Putusan ini mengakhiri rangkaian persidangan terkait penggelapan dana yang merugikan manajemen bisnis keluarga Hermansyah tersebut.