Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur Belum Ada Titik Terang

Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur Belum Ada Titik Terang
Foto: Ilustrasi Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur Belum Ada Titik Terang.

HARI ini (6/5), adalah hari ke 11 pascatragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang menyebabkan 16 perempuan penumpang KRL 5568 meninggal dunia.

Namun, belum ada titik terang siapa yang seharusnya bertanggungjawab secara pidana atas meninggalnya belasan penumpang tersebut. Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2026 hanya merilis bahwa perkara kecelakaan kereta api ini sudah naik penyidikan.

Baik KNKT maupun kepolisian masih minim informasi awal terkait kecelakaan tersebut. Hingga kini, kita belum mendapatkan informasi yang jelas terkait jam terjadinya kecelakaan taksi Green SM dengan KRL 5181 dari Cikarang menuju Jakarta di perlintasan Ampera Bekasi Timur.

Rilis KAI nomor S.Pers/KAI/DO.1/33/IV/2026 tanggal 27 April 2026, juga tidak menyebut jam terjadinya kecelakaan KRL 5181 dengan taksi Green SM.

Dalam rilis tersebut, KAI hanya menyebutkan waktu terjadinya kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek (KA 4B) rute Gambir-Pasarturi dengan KRL 5568A tujuan Cikarang di stasiun Bekasi Timur, yakni 20.52 WIB.

Sementara pihak kepolisian yang biasanya memiliki informasi detail suatu peristiwa, belum merilis kapan terjadinya kecelakaan antara KRL 5181 dengan taksi Green SM.

Jam tabrakan antara KRL 5181 dengan taksi Green SM menjadi penting untuk menjadi petunjuk terkait apa yang sebenarnya terjadi sehingga KA Argo Bromo Anggrek bertabrakan dengan KRL 5568A.

Pasalnya, sistem persinyalan di Jabodetabek memiliki sistem pengamanan yang sedemikian rupa sehingga bisa menghindari terjadinya kecelakaan kereta api dengan kereta api.

Maka, sangat tidak masuk akal terdapat 2 Kereta Api (Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A) dalam 1 petak sinyal yang sama di Stasiun Bekasi Timur.

Sehingga seharusnya, jika sistem keamanan perjalanan kereta api berjalan, kecelakaan KRL 5181 dengan Taksi Green SM tidak menyebabkan kecelakaan lain, tapi hanya menyebabkan keterlambatan perjalanan KA.

Untuk mengetahui jam tabrakan antara KRL 5181 dengan taksi Green SM, penyidik maupun investigator bisa mendalami dari saksi di tempat kejadian, masinis KRL 5181, pengemudi taksi, dan juga informasi dari CCTV atau rekaman-rekaman video amatir.

Dari keterangan para saksi maupun rekaman video, bisa dikerucutkan informasi soal jam kecelakaan.

Pemahaman sederhana masyarakat umum bahwa rangkaian kereta api tidak bisa berhenti mendadak sebenarnya bisa terjawab dengan bagaimana aspek sinyal yang ada saat itu.

Hal ini bisa dengan mudah terjawab dengan cara penyidik kepolisian maupun investigator KNKT membuka log persinyalan pada saat kejadian.

Log ini menjadi jawaban apakah sistem persinyalan berfungsi sebagaimana mestinya atau memang ada kesalahan persinyalan yang menyebabkan dua rangkaian kereta berada pada petak sinyal yang sama.

Selain log persinyalan, data logger dalam lokomotif juga dapat menjadi petunjuk penyebab kecelakaan.

Data logger lokomotif ini mirip dengan blackbox dalam pesawat terbang yang bisa menjadi petunjuk sebab musabab kecelakaan.

Data logger merekam beberapa parameter kecepatan, fungsi mesin, hingga posisi lokomotif berbasis persinyalan. Data logger memang dirancang salah satunya untuk membantu investigasi kecelakaan.

Rekaman komunikasi di pusat kendali KA dan lokomotif atau KRL juga bisa menjadi petunjuk. Apakah kecelakaan antara taksi Green SM dengan KRL 5181 sudah diketahui pusat kendali?

Jika sudah, lalu apa tindak lanjut pusat kendali untuk mengamankan perjalanan KA, baik KA Jarak Jauh maupun KRL di sekitar lokasi kejadian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bisa menjadi informasi terkait apakah ada kelalaian yang menyebabkan KA Argo Bromo Anggrek menabrak KRL 5568A atau sebaliknya menjadi informasi bahwa langkah yang diambil petugas baik di pusat kendali maupun di lokomotif memang sudah seharusnya.

Log persinyalan, data logger lokomotif, dan rekaman komunikasi secara keseluruhan akan menunjukan apakah sistem pengamanan perjalanan KA melalui persinyalan sudah berjalan atau memang ada kesalahan.

Operator-operator di lapangan bisa memiliki berbagai macam alibi, tapi sistem-sistem ini tentunya tidak bisa dibohongi.

Jika informasi berbasis sistem (log persinyalan, data logger lokomotif, dan rekaman komunikasi) sudah didapat, maka sebab musabab kecelakaan Argo Bromo Anggrek dengan KRL 5568A bisa terungkap.

Terungkapnya penyebab kecelakaan selain sebagai bahan evaluasi agar peristiwa serupa tidak terjadi, juga untuk menemukan siapa yang seharusnya bertanggungjawab secara pidana atas tragedi ini.

Perlunya pertanggungjawaban pidana untuk keadilan bagi para korban tewas.

Berkaca pada beberapa tragedi kecelakaan KA di beberapa tahun terakhir, seperti kecelakaan KA Turangga menabrak KA Lokal Bandung Raya Januari 2025 lalu, tidak ada orang yang bertanggung jawab secara pidana, padahal sudah ada nyawa yang melayang.

Hal ini menyebabkan tidak ada efek deterrence pada mereka yang berperan atas keselamatan perjalanan kereta api.

Selain itu, peradilan pidana juga menjadi efek deterrence kepada individu lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Peradilan juga bisa menghindarkan pihak yang tidak bersalah mendapatkan hukuman, termasuk tekanan publik.

Selain KNKT, penyidik kepolisian seharusnya mengambil peran penting dalam investigasi kecelakaan KA di Bekasi Timur.

Artikel terkait

Rekomendasi