Tim kuasa hukum Ammar Zoni melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) pada Senin (11/5/2026) untuk meminta transparansi terkait pemindahan klien mereka ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Langkah hukum ini dilansir dari Detik Hot merupakan respons atas pemindahan yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga maupun pengacara.
Ketua tim kuasa hukum, Krisna Murti, menekankan bahwa pihaknya memerlukan kejelasan mengenai klasifikasi narapidana berisiko tinggi yang disematkan kepada kliennya. Krisna mempertanyakan dasar penilaian asesmen yang menyebabkan mantan aktor tersebut harus ditempatkan di fasilitas dengan tingkat pengamanan super maksimum.
"Yang kita butuhkan adalah hasil asesmennya. Asesmen penilaiannya bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk, bahwa klasifikasinya warga binaan yang high risk itu seperti apa, kita pengen lihat dulu asesmennya itu seperti bagaimana gitu loh," kata Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Krisna juga membandingkan situasi kliennya dengan terpidana narkoba lainnya yang tidak dipindahkan ke Nusakambangan. Ia menegaskan perlunya pengujian urgensi label risiko tinggi tersebut mengingat Ammar Zoni memiliki latar belakang sebagai pengguna lama.
"Nah dasar apa bahwa Ammar Zoni ini cukup high risk gitu? Makanya kita bilang kita gak mau mendahului, artinya bahwa intinya sekarang ini kami menghormati prinsipnya keputusan dari Dirjen Lapas," tutur Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Selain masalah administratif, tim hukum menyoroti kondisi psikologis Ammar Zoni yang disebut mengalami trauma akibat penempatan di sel isolasi. Surat tersebut secara spesifik menuntut salinan Surat Keputusan pemindahan serta rekomendasi dari kejaksaan guna memahami landasan kebijakan tersebut.
"Penjelasan mengenai urgensi dan alasan dilakukannya pemindahan Ammar Zoni ke lembaga pemasyarakatan super maximum yaitu di Nusakambangan, Cilacap," pungkas Krisna Murti, Kuasa Hukum Ammar Zoni.
Ammar Zoni sebelumnya dijatuhi vonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026. Putusan tersebut dijatuhkan setelah ia dinyatakan terbukti melakukan permufakatan jahat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja saat masih berada di dalam Rutan Salemba.