Syifa Hadju dan El Rumi Menikah Gunakan Wali Hakim di Jakarta

Syifa Hadju dan El Rumi Menikah Gunakan Wali Hakim di Jakarta
Foto: Ilustrasi Syifa Hadju dan El Rumi Menikah Gunakan Wali Hakim di Jakarta.

Pasangan selebritas Syifa Hadju dan El Rumi resmi melaksanakan prosesi akad nikah yang khidmat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 26 April 2026. Pernikahan tersebut menarik perhatian publik karena penggunaan wali hakim dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menggantikan posisi ayah kandung mempelai wanita.

Dilansir dari Suara, hak kewalian dialihkan dari ayah kandung Syifa Hadju, Martinus Sudiryono, kepada petugas resmi negara karena yang bersangkutan berhalangan hadir di lokasi. Meski tidak dihadiri ayah kandung, seluruh rukun nikah dinyatakan telah terpenuhi melalui kehadiran wali hakim tersebut.

Adhyaksa Dault, yang merupakan paman Syifa sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, bertindak sebagai saksi nikah dari pihak mempelai wanita. Ia memberikan konfirmasi terkait alasan penggunaan wali hakim dalam momen sakral keponakannya yang kini berusia 25 tahun tersebut.

"Iya (pakai wali hakim). Ya karena bapaknya nggak hadir kan," kata Adhyaksa Dault.

Adhyaksa menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui secara terperinci mengenai lokasi keberadaan atau alasan spesifik absennya Martinus Sudiryono dalam acara tersebut. Namun, ia memastikan bahwa secara administrasi dan syariat, proses pernikahan tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

"Ah saya nggak tahu (keberadaan ayah kandung Syifa), yang jelas tadi diwakilkan. Jadi enggak ada masalah kan, sah semua," tegas Adhyaksa Dault.

Penggunaan wali hakim dalam hukum Islam diperbolehkan jika wali nasab memenuhi kriteria tertentu, seperti berada di tempat yang jauh minimal 80-90 kilometer atau sedang dipenjara. Kondisi lain mencakup ketiadaan wali nasab secara murni, wali yang tidak memenuhi syarat syariat, atau jika keberadaan wali tidak diketahui.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 1 huruf b, petugas KUA bertindak sebagai wali hakim yang ditunjuk secara resmi oleh Menteri Agama. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip bahwa penguasa atau sultan menjadi wali bagi pihak yang tidak memiliki wali saat hendak melangsungkan pernikahan.

Artikel terkait

Rekomendasi