Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus kembali digulirkan pada tahun 2026 untuk mendukung akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta dari keluarga prasejahtera. Inisiatif ini dibiayai melalui dana APBD Provinsi DKI Jakarta guna memastikan wajib belajar 12 tahun tetap terlaksana.
Dilansir dari Caritahu, bantuan ini ditujukan bagi anak-anak usia 6 hingga 21 tahun. Selain meringankan biaya sekolah, KJP Plus diharapkan mampu menyiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi calon penerima. Siswa harus terdaftar secara aktif di sekolah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta serta memiliki domisili resmi di ibu kota yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
Data penerima wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang disahkan melalui Keputusan Gubernur. Selain aspek administratif, terdapat kriteria perilaku dan kondisi ekonomi yang menjadi penilaian utama.
Beberapa syarat khusus bagi peserta didik mencakup kepatuhan untuk tidak merokok atau mengonsumsi narkoba. Secara ekonomi, program ini diprioritaskan bagi keluarga dengan penghasilan orang tua yang tidak memadai serta memiliki daya beli rendah untuk kebutuhan pokok sekolah.
Daftar Besaran Dana Per Jenjang Pendidikan
Besaran bantuan yang diterima setiap bulan bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan siswa. Berikut adalah rincian total dana yang dialokasikan menurut data dari JakOne Mobile:
| Jenjang Pendidikan | Total Dana Per Bulan/Semester |
|---|---|
| SD/MI | Rp 250.000 |
| SMP/MTs | Rp 300.000 |
| SMA/MA | Rp 420.000 |
| SMK | Rp 450.000 |
| PKBM (Paket A/B/C) | Rp 300.000 |
| LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) | Rp 1.800.000/semester |
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta mendapatkan tambahan bantuan untuk biaya SPP. Besaran tambahan ini meliputi Rp 130.000 untuk SD, Rp 170.000 untuk SMP, Rp 290.000 untuk SMA, dan Rp 240.000 untuk SMK per bulannya.
Mekanisme Penggunaan dan Pencairan Dana
Penerima manfaat dapat melakukan tarik tunai maksimal sebesar Rp 100.000 setiap bulan melalui ATM. Sisa saldo di dalam rekening hanya dapat digunakan untuk transaksi non-tunai di merchant yang bekerja sama untuk membeli perlengkapan sekolah atau kebutuhan kesehatan.
Pemerintah juga menetapkan rincian dana yang bisa dibelanjakan atau dibuka blokirnya setiap bulan. Nilai tersebut adalah Rp 135.000 bagi siswa SD, Rp 185.000 untuk SMP dan PKBM, serta Rp 235.000 bagi siswa tingkat SMA dan SMK.
Pencairan dana pada bulan Februari 2026 dijadwalkan secara bertahap. Untuk jenjang SD sederajat, dana cair mulai 4 hingga 6 Februari 2026, diikuti jenjang SMP sederajat pada 7 sampai 9 Februari 2026, dan tingkat SMA sederajat pada 10 hingga 12 Februari 2026.
Dana yang tersisa di dalam tabungan tidak akan hangus. Saldo tersebut tetap tersimpan dan akses pemakaiannya akan dibuka sepenuhnya pada setiap akhir tahun anggaran atau saat memasuki awal tahun ajaran baru guna memenuhi kebutuhan pendidikan siswa.