Richard Lee Tunda Pemeriksaan Polda Jabar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Richard Lee Tunda Pemeriksaan Polda Jabar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Foto: Ilustrasi Richard Lee Tunda Pemeriksaan Polda Jabar Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Penyidik Polda Jawa Barat batal memeriksa Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/4/2026). Penundaan ini terjadi karena pihak Richard Lee menilai situasi di lokasi pemeriksaan tidak kondusif akibat kehadiran pihak luar yang melakukan pendokumentasian konten.

Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, Richard Lee sebelumnya dilaporkan oleh pengusaha skincare Heni Sagara ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut dipicu oleh unggahan sang dokter mengenai penyegelan produk skincare oleh BPOM yang dikaitkan dengan istilah mafia skincare.

Proses hukum ini dilaksanakan di Polda Metro Jaya lantaran Richard Lee saat ini tengah menjalani perkara hukum lain di lokasi yang sama. Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menegaskan bahwa kliennya memerlukan kondisi yang tenang sebelum memberikan keterangan kepada penyidik.

"Pemeriksaan hari ini kami masih koordinasi dulu karena klien kami kan untuk memberikan keterangan harus dalam situasi yang nyaman ya," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Abdul menyoroti kehadiran sosok Doktif yang berada tepat di depan ruang tahanan (Tahti) Polda Metro Jaya. Menurutnya, keberadaan pihak tersebut sangat mengganggu konsentrasi dan profesionalisme proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau dengan cara-cara Doktif di depan Tahti kayak begitu, ya bagi kami itu kan mengganggu ya. Dia harus memberikan kepercayaan, ini sudah ditangani oleh penyidik," ujar Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Meski penyidik dari Polda Jawa Barat sudah tiba di lokasi, pemeriksaan tetap tidak dapat dimulai. Abdul merasa kehadiran pihak luar yang memantau di depan ruang tahanan menciptakan suasana yang tidak nyaman bagi kliennya.

"Penyidik dari Polda Jabar juga sudah datang karena dia (Doktif) berdiri di depan Tahti itu, ya orang jadi ini juga kan, jadi ya gak nyamanlah pasti," tambah Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Pihak kuasa hukum juga mengkritik kebiasaan pihak luar tersebut yang sering datang ke kantor polisi hanya untuk membuat konten media sosial. Abdul menyatakan pihaknya akan terus memantau pola tindakan tersebut.

"Kalau tiap hari dia datang ke sini, ya kami juga akan pasti menyesuaikan pola dan cara kita menyesuaikan dengan cara dia," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Dalam keterangannya, Abdul menyebut bahwa sosok Doktif tersebut saat ini juga menyandang status tersangka dalam kasus hukum berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Kasus tersebut dikabarkan telah memasuki tahap P19.

"Pertama, dia juga kan jadi tersangka di kasus yang di Selatan, yang hari ini kalau gak salah itu sudah P19. Nanti kita lihat aja," ucap Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Pihak Richard Lee menegaskan tidak melarang siapa pun berkunjung ke kantor polisi karena merupakan tempat umum. Namun, mereka keberatan jika aktivitas tersebut justru mengganggu kenyamanan orang lain yang sedang berkepentingan dengan hukum.

"Memang gak ada larangan, datang. Ya cuma kan kalau datang begitu terus, ya orang jadi enggak nyaman. Nanti dia bikin video, dia bikin konten lagi, itu mengganggu kenyamanan orang," tutur Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Tindakan pembuatan konten di lokasi pemeriksaan itu dinilai murni sebagai upaya mencari popularitas di media sosial. Hal inilah yang menyebabkan pemeriksaan tertunda dari pagi hingga siang hari.

"Kalau dengan datang bikin konten, bikin video, ya kita tahulah ini untuk pansos, untuk konten," ujar Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Hingga siang hari, koordinasi antara kuasa hukum dan penyidik masih terus berlanjut tanpa adanya sesi tanya jawab materi perkara. Abdul menyatakan jadwal pemeriksaan harus disesuaikan kembali dengan kenyamanan kliennya.

"Iya, saya akhirnya kan dari pagi sampai siang itu belum terjadi pemeriksaan," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Pihak kuasa hukum berharap semua pihak dapat menghormati prosedur hukum yang berlaku. Ia meminta agar mekanisme pemeriksaan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik tanpa ada gangguan aktivitas pembuatan konten dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

"Kalau dia mau perkara ini cepat, ya dia harus mendukung penyidik untuk tidak melakukan cara-cara seperti itu. Kalau mau menghargai dan mempercayai proses hukum, due process of law, ya serahkan saja mekanisme itu ke penyidik Polda Jabar," pungkas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Artikel terkait

Rekomendasi