Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan klarifikasi terkait pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh Hanny Kristianto dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/5/2026). Dilansir dari Detik Hot, pihak Richard Lee menyatakan bahwa dokumen administratif tersebut tidak berkaitan dengan keabsahan status keislaman seseorang.
Penegasan tersebut muncul setelah adanya polemik di media sosial mengenai status religi sang dokter. Abdul Haji Talaohu menjelaskan bahwa Richard Lee sebenarnya tidak pernah meminta dokumen formal tersebut sejak awal memeluk agama Islam.
"Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Koh Hanny dari Mualaf Center. Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Menurut tim hukum, esensi menjadi seorang muslim sepenuhnya bersandar pada keyakinan spiritual dan pengucapan kalimat syahadat. Keberadaan lembaran kertas tidak dianggap sebagai penentu mutlak iman seseorang dalam ajaran agama.
"Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani," tutur Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Klarifikasi ini juga menanggapi kritik publik mengenai aktivitas personal Richard Lee yang sempat terlihat di kelab malam atau gereja. Abdul menekankan bahwa perjalanan spiritual merupakan ranah pribadi antara manusia dengan Tuhan yang sedang dalam proses pembelajaran.
"Bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat. Justru diketawai oleh seluruh rakyat Indonesia," ujarnya Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.
Terdapat dugaan dari pihak pengacara bahwa isu agama ini sengaja diembuskan untuk merusak reputasi kliennya. Hal ini dinilai berkaitan dengan rangkaian perkara hukum yang saat ini sedang dihadapi oleh Richard Lee.
"Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya, itu tidak boleh digugat oleh siapa pun. Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang," pungkas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.