Penyidik Polda Jawa Barat Periksa Richard Lee di Jakarta

Penyidik Polda Jawa Barat Periksa Richard Lee di Jakarta
Foto: Ilustrasi Penyidik Polda Jawa Barat Periksa Richard Lee di Jakarta.

Penyidik Polda Jawa Barat menjadwalkan pemeriksaan terhadap Richard Lee terkait laporan dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (29/4/2026). Pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya ini berkaitan dengan aduan pengusaha skincare Heni Sagara mengenai unggahan konten bertajuk mafia skincare.

Kondisi kesehatan Richard Lee dilaporkan dalam keadaan stabil dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Pengacara Richard, Abdul Haji Talaohu, memberikan keterangan mengenai kesiapan mental serta fisik kliennya sebelum memulai agenda pertemuan dengan tim penyidik di kepolisian.

"Beliau sehat, fit, nyaman, masih terima tamu, masih terima kolega, masih baca buku," kata Abdul di Polda Metro Jaya, Rabu (29/4/2026).

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa sang dokter tidak mengeluhkan kendala fisik maupun psikis selama berada di lingkungan kepolisian. Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, pendamping hukum Richard memastikan tidak ditemukan masalah berarti pada kondisi kliennya tersebut.

"Ini memperkeruh saja. Persoalannya di mana, dibawa ke sini gitu kan," katanya.

Pernyataan tersebut merespons beredarnya konten dari sosok yang dikenal sebagai Doktif yang disebut-sebut memantau keberadaan Richard di ruang tahanan titipan (Tahti) Polda Metro Jaya. Abdul menilai aktivitas pembuatan konten tersebut justru memperumit suasana proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami sedang koordinasi dulu," ucapnya.

Koordinasi dengan pihak penyidik masih terus dilakukan guna memastikan kelanjutan jadwal pemeriksaan pada hari tersebut. Hingga laporan ini disusun, kepastian mengenai apakah pemeriksaan akan segera tuntas atau memerlukan penjadwalan ulang masih bergantung pada hasil komunikasi antara kuasa hukum dan kepolisian.

Pelaksanaan pemeriksaan oleh Polda Jawa Barat di Jakarta dilakukan karena Richard Lee saat ini juga tengah menghadapi proses hukum lain di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari pelaporan Heni Sagara yang merasa dirugikan oleh pernyataan Richard mengenai dugaan penyegelan produk skincare oleh BPOM.

Artikel terkait

Rekomendasi