Richard Lee Bakal Laporkan Akun Doktif Atas Dugaan Fitnah Status Mualaf

Richard Lee Bakal Laporkan Akun Doktif Atas Dugaan Fitnah Status Mualaf
Foto: Ilustrasi Richard Lee Bakal Laporkan Akun Doktif Atas Dugaan Fitnah Status Mualaf.

Dokter Richard Lee berencana menempuh jalur hukum terhadap akun Doktif terkait tuduhan manipulasi status mualaf untuk kepentingan popularitas. Kuasa hukum Richard, Abdul Haji Talaohu, menyampaikan rencana tersebut di Polda Metro Jaya pada Rabu (29/4/2026) sebagaimana dilansir dari Detik Hot.

Pihak Richard Lee menilai pernyataan Doktif telah menyentuh ranah pribadi yang sangat sensitif. Persiapan dokumen hukum kini sedang dimatangkan oleh tim pengacara untuk menanggapi tudingan yang dianggap sebagai fitnah tersebut.

"Kami sudah mempersiapkan langkah hukum untuk tuduhan dia soal mualaf dokter Richard itu. Yang dia menyatakan secara telak bahwa dokter Richard, klien kami, menggunakan agama dia untuk menarik simpati," ujar Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Abdul menegaskan bahwa keyakinan merupakan hak privasi setiap individu yang tidak sepatutnya diintervensi oleh pihak luar. Ia mempertanyakan standar yang digunakan pihak lawan dalam menilai keikhlasan beragama seseorang.

"Itu pernyataan telak. Bagaimana ukuran dia menilai seseorang menggunakan agama untuk menarik simpati? Saya sekali lagi bilang bahwa keyakinan itu adalah wilayah privasi. Teman-teman semua kan pasti paham dan sadar betul bahwa keyakinan itu tidak boleh dipersoalkan," tegas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Mengenai waktu pelaporan resmi, tim kuasa hukum masih menunggu momentum yang tepat karena Richard Lee sendiri yang akan menandatangani laporan tersebut. Pasal yang disiapkan berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai ketentuan KUHP.

"Kita lagi melihat waktu aja. Momentumnya kapan, timing-nya kita lagi lihat. Karena nanti yang membuat laporan langsung itu kan dr. Richard. Pasalnya itu kalau soal tuduhan, itu di pencemaran nama baik, diatur di pasal 433, 434 KUHP juncto 441 tentang tuduhan fitnah. Itu ancaman hukumannya di atas 6 bulan," jelas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Pihak pengacara mengaku telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang memuat pernyataan langsung dari pihak terlapor. Sejauh ini, identifikasi pelaku baru mengarah pada satu sumber utama.

"Kalau di video yang kami simpan nanti sebagai barang bukti itu, Doktif. Kita baru temukan itu baru Doktif yang menyatakan langsung," beber Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Terkait polemik dokumen administrasi mualaf, Abdul menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, pengakuan keyakinan lebih mengedepankan aspek spiritual daripada sekadar kelengkapan berkas formal.

"Mualaf itu kan sederhana, dengan mengucapkan kalimat syahadat. Itu hanya soal administrasi saja. Islam sangat dengan mudah menerima siapapun pemeluknya," ujar Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan dokumen tertentu tidak bisa dijadikan tolok ukur sah atau tidaknya keyakinan seseorang di mata agama. Penegasan ini bertujuan untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang.

"Itu bukan dokumen untuk memperjelas status keyakinan seseorang karena itu tadi, Islam sangat dengan mudah menerima siapapun pemeluknya," jelas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Abdul juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pihak-pihak yang mempermasalahkan prinsip ketuhanan yang dianut kliennya. Tindakan tersebut dinilai melanggar norma hukum dan etika sosial.

"Jadi itu yang kami sangat sesalkan, dan pribadi saya mengutuk tindakan yang mempersoalkan keyakinan klien kami. Itu tidak dibenarkan. Undang-undang tidak membenarkan itu dan otomatis kami akan mengambil langkah hukum yang tegas," tegas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Di tengah sesi wawancara, sempat terjadi ketegangan saat sosok Doktif muncul secara tiba-tiba dan melontarkan sindiran terkait praktik ibadah. Namun, pihak kuasa hukum memilih untuk tidak meladeni interupsi tersebut.

"sederhana ya? Tidak wajib salat? Tidak wajib puasa? Oke sip, oke betul ya. Makasih," kata Doktif, Pihak Terlapor.

Abdul kemudian menegaskan alasannya mengabaikan provokasi yang terjadi di lokasi. Ia lebih memilih fokus pada substansi laporan hukum yang sedang disusun.

"Saya tidak mau menanggapi dia. Dia bukan siapa-siapa, dia bukan wartawan," kata Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Situasi memanas ketika pihak lawan balik menyatakan statusnya sebagai pelapor dalam perkara lain. Abdul menutup pembicaraan dengan peringatan mengenai laporan balik yang akan segera dilayangkan.

"Saya pelapor Bang, saya pelapor yang melaporkan!" kata Doktif, Pihak Terlapor.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi singkat oleh kuasa hukum Richard Lee sebelum mengakhiri sesi pertemuan dengan media di lokasi.

"Ya nanti kami akan laporkan Anda..." balas Abdul Haji Talaohu, Kuasa Hukum Richard Lee.

Artikel terkait

Rekomendasi