Pihak Richard Lee memberikan tanggapan resmi terkait pencabutan sertifikat mualaf oleh Mualaf Center Indonesia (MCI) saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 6 Mei 2026. Penegasan ini muncul setelah pimpinan MCI, Hanny Kristianto, menarik dokumen tersebut di tengah proses hukum sang dokter.
Dilansir dari Suara, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa keislaman kliennya bersifat substansial dan tidak bergantung pada dokumen administratif. Pihaknya mengklaim tidak pernah mengajukan pembuatan sertifikat tersebut sejak awal.
"Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu," kata Abdul Haji Talaohu.
Abdul menambahkan bahwa pengucapan dua kalimat syahadat sudah menjadi syarat yang cukup untuk menjadi seorang mualaf tanpa perlu pembuktian melalui lembaran kertas formal.
"Karena bagi kami, dan mungkin sudah menjadi pengetahuan bersama, bahwa menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat," tegas Abdul.
Terkait tuduhan bahwa Richard Lee masih sering mengunjungi gereja untuk beribadah bersama istrinya, Abdul memberikan klarifikasi mengenai latar belakang keluarga kliennya. Ia menyebut ada kesalahan informasi mengenai identitas keyakinan istri sang dokter.
"Harus diketahui, istri dokter Richard itu bukan seorang Kristiani atau Katolik, dia agamanya Buddha. Justru salah sasaran serangan ke Dokter Richard," jelas Abdul.
Abdul mengakui Richard Lee memang pernah mendatangi gereja, namun kunjungan tersebut dilakukan dalam kapasitas profesional sebagai pemberi motivasi atas undangan Pendeta Gilbert.
"Itu diundang oleh Pendeta Gilbert, hanya dalam rangka memberi sesi motivasi. Jadi dia tidak ada dalam agenda beribadah, nah itu clear," tambahnya.
Mengenai latar belakang konflik, kuasa hukum menduga ada kekecewaan pribadi dari Hanny Kristianto yang gagal menemui Richard Lee saat berkunjung ke tahanan. Kondisi kesehatan kliennya saat itu disebut tidak memungkinkan untuk menerima tamu.
"Harusnya Koh Hanny ini kan dia agak kecewa sih, dia datang menjenguk Dokter Richard, waktu itu dokter Richard sedang sakit dan dia ingin bertemu. Ya orang sedang sakit kan butuh istirahat, dia paksa untuk ketemu dan bawa Al-Quran," ungkap Abdul.
Muncul pula isu mengenai penarikan kembali Al-Quran terjemahan yang dibawa oleh Hanny, namun pihak kuasa hukum menegaskan barang tersebut bahkan belum diterima oleh Richard Lee.
"Al-Quran pun itu terjemahan, dia titip lah ke asistennya dokter Richard. Isu yang dia sampaikan ke luar bahwa Al-Qurannya sudah dia tarik, padahal Al-Quran itu belum sampai ke dokter Richard. Gitu. Jadi janganlah, jangan melebar, jangan memperkeruh keadaan," tuturnya.
Saat ini Richard Lee masih berada di rutan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran hak konsumen. Abdul membantah kabar hoaks yang menyebut kliennya membaca kitab suci lain di dalam sel tahanan.
"Ah itu saya pastikan itu tidak benar. Itu informasi yang hoaks," tegas Abdul.
Abdul menyampaikan bahwa kliennya justru sedang memanfaatkan waktu di dalam tahanan untuk mempelajari ayat-ayat suci Al-Quran secara mandiri.
"Dokter di dalam saya lihat dia lagi sedang membaca ayat-ayat Al-Qur'an, dia mulai belajar," tambahnya.
Pihak Richard Lee menegaskan bahwa pilihan berpindah keyakinan ini didasari atas kesadaran pribadi tanpa adanya tekanan atau motif untuk sekadar mencari simpati dari publik luas.
"Dia meminta masyarakat Indonesia untuk lebih punya kesadaran terhadap apa yang sudah dia pilih dan dia yakini... Agama yang dia pilih itu bukan karena paksaan atau tekanan apalagi ingin menuai simpati publik," terang Abdul.
Kuasa hukum menutup pernyataan dengan rencana mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai melakukan pembunuhan karakter dan penyebaran fitnah, termasuk individu berinisial S.
"Yang sudah jelas kan si Samira (Doktif) ya, sudah jelas itu. Tapi untuk yang pihak-pihak lain kami masih melihat dulu perbuatan mereka seperti apa," pungkas Abdul.