Reza Gladys Serahkan Bukti Putusan Pidana Lawan Nikita Mirzani

Reza Gladys Serahkan Bukti Putusan Pidana Lawan Nikita Mirzani
Foto: Ilustrasi Reza Gladys Serahkan Bukti Putusan Pidana Lawan Nikita Mirzani.

Tim kuasa hukum dokter Reza Gladys menyerahkan bukti tambahan berupa putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sidang perdata melawan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2026) malam. Langkah ini bertujuan memperkuat gugatan balik atau rekonvensi terkait dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar.

Dilansir dari Detik Hot, penyerahan bukti tersebut menjadi agenda krusial untuk membuktikan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nikita Mirzani. Pihak tergugat mengeklaim bahwa status hukum Nikita yang sudah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana sebelumnya menjadi landasan kuat untuk menuntut ganti rugi materiil.

Robert Par Uhum, salah satu anggota tim kuasa hukum Reza Gladys, menegaskan bahwa bukti tersebut secara spesifik mengaitkan tindakan permintaan uang dengan pasal-pasal pidana yang relevan.

"Kami buktikan, 'Ini lo perbuatan Nikita meminta uang Rp 4 M. Ini perbuatannya!' Hukumnya kami kasih tahu, pasal sekian, pasal sekian, pasal sekian pidana. Perbuatannya ini kami kaitkan dengan hukum ini, menyatu," kata Robert Par Uhum, kuasa hukum Reza Gladys.

Fokus pembelaan saat ini telah bergeser dari sekadar membantah gugatan awal menjadi pembuktian kerugian nyata yang dialami klien mereka. Surya Batubara menjelaskan bahwa putusan pidana yang bersifat inkrah menjadi senjata utama dalam menghadapi argumen pihak lawan.

"Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan," tegas Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys.

Penegasan mengenai dampak dari tindakan tersebut juga disampaikan oleh anggota tim hukum lainnya. Rafi Unggul Pambudi menyebutkan bahwa insiden ini telah mengganggu stabilitas bisnis dan reputasi perusahaan yang dikelola oleh Reza Gladys.

"Memang ada nih perbuatan pemerasan, sehingga dokter Reza ini mengakibatkan kerugian baik itu uang materiil senilai Rp 4 miliar dan lain-lainnya. Di sini sudah jelas bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Dokter Reza untuk melaporkan itu memang sah, inkrah," jelas Rafi Unggul Pambudi, kuasa hukum Reza Gladys.

Tim hukum kembali mengingatkan bahwa gugatan balik ini memiliki nilai tuntutan yang serius sebagai konsekuensi hukum atas langkah yang diambil oleh pihak penggugat sebelumnya.

"Gugatan balik kami ini sebenarnya ada nilainya. Jadi jangan main-main. Supaya tahu konsekuensinya dia menggugat walaupun ini komedi, ada konsekuensinya. Itu mungkin tanggapan kami," tutup Surya Batubara, kuasa hukum Reza Gladys.

Persidangan ini bermula saat Nikita Mirzani melayangkan gugatan perdata terkait izin edar produk kecantikan Glowing Booster Cell milik PT Glafidsya RMA Group. Pihak Reza Gladys kemudian merespons dengan rekonvensi berdasarkan hasil putusan kasasi yang menyatakan Nikita bersalah atas tindak pemerasan dan telah menjalani masa hukuman.

Artikel terkait

Rekomendasi