Tim hukum dokter kecantikan Reza Gladys mengklarifikasi bahwa aliran dana sebesar Rp 6,7 miliar di rekening kliennya merupakan omzet perdagangan, bukan upah bulanan, dalam persidangan di Jakarta Selatan pada Rabu (29/4/2026). Penegasan ini membantah narasi yang menyebutkan kliennya menerima gaji fantastis dari perusahaan tersebut.
Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, pihak tergugat menyatakan bahwa data transaksi tersebut adalah murni hasil aktivitas penjualan produk melalui platform media sosial. Kuasa hukum menekankan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari transaksi perdagangan digital.
"Bukan gaji, tapi penghasilan dari TikTok dan Shopee, hasil penjualan," tegas Surya Batubara, Pengacara Reza Gladys.
Surya memberikan penjelasan tersebut guna meluruskan persepsi publik mengenai data rekening yang menjadi bukti dalam persidangan. Selain masalah nominal penghasilan, tim hukum juga memberikan klarifikasi terkait volume penjualan produk Glowing Booster Cell yang dipermasalahkan.
Berdasarkan data perusahaan dan keterangan saksi, produk kecantikan tersebut tercatat hanya terjual sebanyak 165 unit melalui platform belanja daring. Jumlah ini jauh di bawah klaim pihak penggugat yang menyebutkan adanya ribuan produk yang laku di pasaran.
"Ya, jadi saksi tadi intinya hanya sedikit, bahwa 165 Glowing Booster Sell yang dijual itu hanya dijual di TikTok dan Shopee. Jadi tidak ada Lazada. Maksudnya tidak ada Lazada, di gugatannya menyebutkan ada Lazada," terang Robert Par Uhum, anggota tim hukum lainnya.
Robert menambahkan bahwa fakta persidangan menunjukkan distribusi produk terbatas pada dua platform tersebut, berbeda dengan poin yang tercantum dalam gugatan. Persidangan ini merupakan agenda tatap muka terakhir sebelum majelis hakim memberikan putusan melalui sistem e-court.
Konflik hukum ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki terhadap Reza Gladys serta PT Glafidsya RMA Group. Nikita Mirzani menuntut ganti rugi hingga ratusan miliar rupiah karena meragukan legalitas izin edar BPOM produk Glowing Booster Cell sejak Februari 2024.
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Reza Gladys mengajukan gugatan balik atau rekonvensi atas dugaan pemerasan senilai Rp 4 miliar. Pihak tergugat mengeklaim posisi hukum mereka kuat karena telah mengantongi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani.