Penyanyi Rayen Pono berencana mengajukan sidang perkara khusus di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat, 15 Mei 2026, guna menaikkan status penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ahmad Dhani ke tahap penyidikan.
Langkah hukum agresif ini ditempuh demi memastikan bukti-bukti yang disodorkan memiliki unsur tindakan pidana yang kuat, sebagaimana dilansir dari Suara.
"Kita berencana mengajukan sidang perkara khusus gitu," ungkap Rayen Pono.
Mantan personel Pasto ini menjelaskan bahwa pembuktian dalam sidang perkara khusus tersebut nantinya akan memaksa proses hukum untuk segera ditingkatkan oleh pihak kepolisian.
"Karena sidang perkara khusus itu kalau dilakukan dan terbukti ada tindakan hukumnya kan mau enggak mau proses ini harus naik ke sidik," tutur Rayen Pono.
Di sisi lain, pria kelahiran 1983 tersebut mengecam birokrasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilainya tebang pilih atau tajam ke bawah.
"Tapi ya kita lihat aja, kalau gua sudah di fase sebenarnya bukan, bukan lelah sih, bukan. Tapi kecewa sama proses penegakan hukum di negara ini," sambung Rayen Pono.
Saat ini, pelantun lagu "Tanya Hati" tersebut bersama tim kuasa hukum sedang menyusun strategi serta melengkapi berkas perkara agar tidak menemui jalan buntu sebelum menentukan waktu pendaftaran sidang.
"Ini sudah dibicarakan sih, cuma lagi cari momentum yang tepat aja," kata Rayen Pono.
Upaya hukum ini dilakukan untuk menguji keberadaan niat jahat atau mens rea dari ucapan Ahmad Dhani di ruang publik yang diduga memplesetkan marga "Pono" pada April 2025 lalu.