Rayen Pono Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani

Rayen Pono Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani
Foto: Ilustrasi Rayen Pono Kawal Laporan Dugaan Penghinaan Marga oleh Ahmad Dhani.

Penyanyi Rayen Pono terus memantau perkembangan laporan hukumnya terhadap Ahmad Dhani terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan marga keluarga. Kasus yang dilaporkan sejak 23 April 2025 tersebut dipicu oleh pelesetan marga Pono menjadi kata yang tidak senonoh.

Seperti diberitakan oleh Suara, pelantun lagu Tanya Hati ini mengaku baru saja mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari aparat kepolisian mengenai tahapan penanganan perkara tersebut.

"Gua tuh baru menerima lagi apa SP2HP mengenai pemberitahuan sudah sampai sejauh mana proses penyelidikan, sebulan lalu," ujar Rayen Pono ditemui di Pamulang, Tangerang Selatan pada Jumat, 15 Mei 2026.

Proses pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sejauh ini masih menghadapi kendala administratif. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap personel Dewa 19 tersebut memerlukan izin resmi dari Presiden Republik Indonesia karena statusnya kini sebagai anggota DPR RI.

"Jawabannya masih sama, informasinya masih sama, masih menunggu surat izin Presiden terkait pemanggilan Ahmad Dhani, karena kan dia adalah anggota DPR RI," terang Rayen Pono.

Merespons hal itu, Rayen Pono menilai ada kekeliruan prosedur. Ia berpendapat bahwa kasus yang dilaporkannya mengacu pada undang-undang khusus yang memiliki mekanisme berbeda untuk pemanggilan anggota dewan.

Musisi berusia 43 tahun ini menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Terhadap Suku dan Ras sebagai landasan hukum utama dalam argumennya kepada penyidik.

"Undang-undang MD3 menyatakan dengan clear bahwa terkait anggota dewan yang dipanggil pemeriksaan terkait kasus hukum dengan basis undang-undang itu tidak memerlukan surat izin Presiden," jelasnya.

Meskipun penjelasan mengenai aturan tersebut telah disampaikan kepada tim penyidik, Rayen Pono menyebut pihak kepolisian tetap memberikan jawaban yang sama melalui dokumen SP2HP teranyar.

"Tetap mengirim SP2HP dengan ini yang sama," tuturnya.

Situasi ini membuat Rayen Pono mempertanyakan alasan di balik belum hadirnya Ahmad Dhani untuk memberikan keterangan resmi kepada pihak berwajib.

"Kalau gue matematikanya cuma gitu aja. Akhirnya jadi jangan-jangan ini memang ada ketakutan bahwa mens rea-nya memang jelas. Orang udah clear kok. Buktinya jelas," kata musisi 43 tahun ini.

Artikel terkait

Rekomendasi