Komposer Ari Bias bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) melayangkan protes keras terkait penurunan drastis pendapatan royalti musik akibat kebijakan terbaru pemerintah di Jakarta Selatan pada Senin, 4 Mei 2026. Penurunan nilai royalti tersebut dipicu oleh pemberlakuan Surat Edaran LMKN Nomor SE.06.LMKN.VIII-2025 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025.
Kekecewaan para pencipta lagu muncul setelah nominal royalti yang diterima merosot jauh dari periode sebelumnya, sebagaimana dilansir dari Suara. Ari Bias mengungkapkan bahwa banyak anggota AKSI yang kini menerima imbalan dalam jumlah yang sangat tidak memadai.
"Di AKSI itu kita beranggotakan sekitar 300 pencipta lagu dari berbagai LMK, ada yang dari WAMI, KCI, dan RAI. Kami menerima banyak keluhan bahwa royalti yang didapat sekarang kecil, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali, termasuk saya," kata Ari Bias.
Mantan komposer lagu-lagu hits ini merinci perbandingan pendapatan yang diterima rekan sejawatnya sebelum dan sesudah kebijakan baru tersebut diterapkan. Ia menyebutkan angka penurunan mencapai jutaan rupiah bagi para pemegang hak cipta.
"Jadi ada yang pukul rata semuanya sekitar Rp175 ribu. Padahal sebelumnya bisa sampai Rp10 juta, sekarang hanya sekitar Rp200 ribu, bahkan ada yang tidak mendapat sama sekali," beber Ari Bias.
Situasi ini dinilai sangat memprihatinkan bagi kesejahteraan para seniman di Indonesia. Ari menggambarkan kondisi paling ekstrem yang dialami oleh beberapa pencipta lagu saat ini.
"Sejauh ini yang terkecil bahkan ada yang sampai untuk beli roti saja tidak cukup, hanya puluhan ribu," lanjut Ari Bias.
Keresahan tersebut mendorong para pencipta lagu mendukung langkah enam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk menyurati Kementerian Hukum guna menuntut audit independen dan transparansi distribusi. Di saat yang sama, Ari tengah menghadapi tahap akhir gugatan hak cipta senilai Rp4,9 miliar terhadap PT Aneka Bintang Gading terkait lagu "Bilang Saja".
"Sejauh ini kita sudah melalui berbagai sidang. Informasi terakhir, Selasa depan adalah penyerahan kesimpulan," ujar Ari Bias.
Proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini telah melewati serangkaian pengumpulan alat bukti. Ari menjelaskan bahwa semua tahapan krusial dalam persidangan telah rampung dilaksanakan.
"Kita sudah melewati sidang pembuktian, kesaksian, menghadirkan saksi-saksi. Sekarang masuk tahap terakhir, yaitu kesimpulan dari masing-masing pihak," tutur Ari Bias.
Terkait status Agnez Mo yang juga menjadi tergugat dalam perkara pelanggaran hak cipta tersebut, Ari memastikan proses tetap berjalan meski sang penyanyi absen. Ketidakhadiran tergugat secara berulang diatur dalam mekanisme hukum yang berlaku.
"Agnez dari awal tidak datang dalam proses legal standing. Itu diberikan waktu tiga kali sidang. Kalau tidak hadir, maka dianggap tidak mengikuti persidangan selanjutnya," ucap Ari Bias.