Promotor Laporkan NDX AKA ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Promotor Laporkan NDX AKA ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Foto: Ilustrasi Promotor Laporkan NDX AKA ke Polisi Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik.

Grup hip hop dangdut NDX AKA dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh promotor AL Organizer atas dugaan pencemaran nama baik yang mengakibatkan kerugian materiil signifikan. Laporan kepolisian ini dipicu oleh komentar pihak musisi di media sosial yang menyarankan penonton untuk meminta pengembalian dana tiket.

Perselisihan hukum ini berawal dari rencana penyelenggaraan festival musik bertajuk Gelombang Cinta #4 di Pekalongan yang awalnya dijadwalkan pada 26 Maret 2026. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pihak penyelenggara telah mengontrak sejumlah penampil papan atas untuk memeriahkan acara tersebut.

Handrianus Handyar Rhaditya, kuasa hukum AL Organizer, memberikan rincian mengenai kesepakatan awal dengan para artis yang terlibat dalam festival tersebut.

"Gelombang Cinta itu sudah meng-hire artis, salah satunya NDX AKA, Guyon Waton, Denny Caknan, Lavora, dan Damarade untuk event tanggal 26 Maret di IBC Pekalongan. Nah, sudah di-DP semua artis-artis," kata Handrianus.

Meskipun persiapan teknis dan perizinan telah dikantongi, promotor terpaksa menjadwalkan ulang acara menjadi 7 Mei 2026 karena instruksi dari kepolisian terkait kondisi di luar kendali. Sebagian besar penampil menyetujui perubahan jadwal tersebut, namun NDX AKA diklaim baru memberikan respons setelah tanggal pelaksanaan awal terlewati.

Dalam keterangannya, Handrianus menyebut pihak NDX AKA menyatakan batal tampil dan menganggap uang muka yang telah dibayarkan sudah hangus. Pihak manajemen artis tersebut dilaporkan meminta pembayaran uang muka baru jika promotor ingin menjadwalkan ulang penampilan mereka pada bulan Mei.

"Kalau mau main tanggal 7, silakan DP kembali untuk lock tanggal tersebut," tambah Handrianus.

Keputusan penyelenggara untuk mengganti NDX AKA dengan musisi lain berujung pada konflik di media sosial. Akun resmi grup musik tersebut kedapatan memberikan komentar pada unggahan promosi promotor yang menyarankan agar calon penonton melakukan proses refund.

Handrianus menjelaskan bahwa komentar tersebut muncul pada pertengahan April 2026 dalam salah satu konten promosi yang melibatkan artis lain.

"Tanggal 16 April, pihak EO mengunggah reels video di Instagram yang menampilkan Denny Caknan. Di reels itu ada komentar dari official NDX yang intinya menyampaikan bahwa NDX batal tampil dan menyarankan untuk refund melalui panitia," papar Hendrianus.

Tindakan tersebut diklaim memicu gelombang permintaan pengembalian dana dari penonton hingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,7 miliar bagi AL Organizer. Selain kerugian finansial, promotor juga merasa reputasi acara mereka terancam akibat pernyataan dari pihak manajemen musisi tersebut.

Pihak promotor sempat melayangkan somasi namun tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memilih menempuh jalur hukum secara resmi. Laporan terhadap NDX AKA saat ini telah terdaftar di Ditressiber Polda Jawa Tengah dengan nomor STPA/714/IV/2026/Ditressiber.

Artikel terkait

Rekomendasi