Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Gratis Tanpa Susu Formula

Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Gratis Tanpa Susu Formula
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Pastikan Program Makan Gratis Tanpa Susu Formula.

Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sama sekali tidak menyediakan opsi intervensi susu formula bagi bayi berusia 0 hingga 6 bulan demi menjaga perlindungan ASI eksklusif, Jumat (22/5/2026).

Langkah pelurusan informasi ini diambil oleh pemerintah setelah merebaknya narasi di tengah masyarakat mengenai pembagian susu formula secara massal melalui program tersebut, sebagaimana dilansir dari Detik Health.

Kebijakan penolakan penggunaan formula untuk bayi di bawah 6 bulan ini diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024, serta rekomendasi kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Ia menerangkan bahwa produk formula lanjutan usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan anak 12-36 bulan, serta minuman ibu hamil dan menyusui berstatus legal, namun pemanfaatannya dalam Program MBG dikontrol ketat oleh tenaga medis.

"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Lebih lanjut, ia menerangkan aturan pembagian susu bagi siswa sekolah dari TK hingga SMA diatur melalui Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020, sementara petunjuk teknis kelompok balita, ibu hamil, dan menyusui dimuat dalam SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026.

Saat ini, pedoman teknis penyaluran makanan serta edukasi gizi untuk kelompok ibu hamil, menyusui, dan balita non-PAUD masih dalam tahap peninjauan ulang bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

"Proses revisi dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Di sisi lain, pihak BGN mengapresiasi segala bentuk respons, masukan, serta kepedulian yang disampaikan oleh masyarakat, tenaga medis, dan aktivis kesehatan demi kemajuan program ke depan.

"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," pungkas Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

Artikel terkait

Rekomendasi