Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 Termin Kedua Mulai Mei

Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 Termin Kedua Mulai Mei
Foto: Ilustrasi Kemendikdasmen Salurkan PIP 2026 Termin Kedua Mulai Mei.

Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2026 untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi keluarga miskin dan rentan. Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai guna memenuhi kebutuhan sekolah serta mencegah angka putus sekolah di Indonesia.

Dilansir dari Id, proses penyaluran dana bantuan ini kini telah memasuki termin kedua yang berlangsung sejak Mei hingga September 2026. Penyaluran pada periode ini menyasar para siswa yang diusulkan oleh pihak sekolah sebagai calon penerima.

Orang tua maupun siswa dapat memantau status kepesertaan secara mandiri melalui jaringan internet. Pengecekan dilakukan secara daring melalui laman resmi PIP yang dikelola oleh Kemendikdasmen dengan menyiapkan data identitas siswa.

Langkah pertama adalah mengunjungi situs resmi PIP Kemendikdasmen dan menuju kolom pencarian penerima. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan benar agar sistem dapat menampilkan informasi status bantuan secara akurat.

Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan

Berdasarkan ketentuan dari Kemendikdasmen, terdapat sejumlah kriteria khusus bagi siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP. Prioritas utama diberikan kepada peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan juga diperuntukkan bagi siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta anak yang berstatus yatim piatu, yatim, atau piatu. Selain itu, siswa yang terdampak bencana alam, korban musibah, atau anak dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja juga masuk dalam kategori penerima.

Program ini turut menjangkau siswa yang sebelumnya sempat putus sekolah namun diharapkan kembali belajar. Peserta didik yang mengalami kelainan fisik, berada di daerah konflik, atau tinggal di Lembaga Pemasyarakatan serta lembaga kursus nonformal lainnya juga berhak menerima manfaat ini.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan

Pencairan dana PIP 2026 diatur dalam tiga tahap berbeda sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022. Termin pertama telah dilaksanakan pada Februari hingga April khusus bagi siswa pemegang KIP.

Saat ini, proses berada pada termin kedua yang dijadwalkan cair pada Mei hingga September 2026 bagi siswa usulan sekolah. Sementara itu, termin ketiga direncanakan cair pada periode Oktober hingga Desember untuk menyasar siswa yang belum mendapatkan bantuan di tahap sebelumnya.

Besaran Dana Bantuan Berdasarkan Jenjang

Daftar Nominal Bantuan PIP per Jenjang Pendidikan Tahun 2026
Jenjang PendidikanBesaran Bantuan per Tahun
Pendidikan Anak Usia Dini (TK)Rp450.000
Sekolah Dasar (SD)Rp450.000
Sekolah Menengah Pertama (SMP)Rp750.000
Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)Rp1.800.000

Besaran dana yang diterima setiap siswa bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan yang sedang ditempuh. Pemerintah menetapkan nominal tertinggi mencapai Rp1.800.000 per tahun bagi pelajar di tingkat menengah atas guna menunjang biaya operasional pendidikan mereka.

Artikel terkait

Rekomendasi