Majelis hakim Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan hak ahli waris yang diajukan oleh Teddy Pardiyana atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) dijatuhkan lantaran pengajuan tersebut tidak menyertakan rincian objek warisan secara spesifik, sebagaimana dilansir dari Detik Hot pada Jumat (8/5/2026).
Perselisihan mengenai aset bernilai miliaran rupiah ini telah berlangsung sejak kepergian Lina Jubaedah pada tahun 2020. Harta yang menjadi polemik antara Teddy dan keluarga komedian Sule tersebut meliputi beragam aset berharga, mulai dari bangunan rumah kos, bidang tanah, hingga koleksi perhiasan mewah.
Wati Trisnawati, kuasa hukum Teddy Pardiyana, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya menempuh jalur mediasi untuk menyelesaikan perkara ini di luar pengadilan. Namun, langkah kekeluargaan yang diinisiasi sejak beberapa tahun lalu tersebut diklaim tidak membuahkan hasil karena kurangnya respons dari pihak lawan.
"Kalau misalkan kembali lagi ya kita flashback ke belakang, kalau untuk duduk bersama di tahun 2021 pun kami sudah mengajukan. Sudah ada beberapa kali pertemuan pada saat itu," kata Wati Trisnawati.
Ketidakhadiran titik temu dalam proses komunikasi tersebut akhirnya mendorong Teddy untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Langkah litigasi diambil sebagai upaya terakhir setelah jalur non-litigasi dianggap menemui jalan buntu.
"Nah dari dulu pun kami sudah istilahnya mau mengajukan itu, tapi ya dari pihak itunya nggak ada respons. Ya mau nggak mau jalan satu-satunya ya upaya hukum yang akan ditempuh," ungkap Wati.
Wati juga memberikan konfirmasi bahwa hingga saat ini memang belum ada kesepakatan damai yang tercapai antara kliennya dengan keluarga Sule terkait pembagian harta tersebut.
"Iya, betul. Betul seperti itu," ujarnya.
Pihak Teddy memberikan penjelasan mengenai dasar pemilihan bentuk permohonan dibandingkan gugatan dalam perkara ini. Teddy disebut memiliki prinsip untuk tidak memperdebatkan secara rinci setiap item harta yang ditinggalkan oleh mendiang istrinya.
"Karena dari awal Kang Teddy sudah menyampaikan bahwa dia itu sebetulnya tidak akan mempermasalahkan terkait objek warisan," kata Wati.
Fokus utama Teddy dalam langkah hukum ini adalah untuk memastikan masa depan dan hak-hak putrinya, Bintang. Ia menyatakan kesiapan untuk menerima apa pun keputusan hukum terkait bagian yang menjadi hak sang anak.
"Kalau memang dia ada rezekinya atau ada haknya ya untuk Bintang ya alhamdulillah, kalau memang tidak ada haknya ya dia terima. Makanya kami ajukan itu hanya permohonan bukan gugatan. Karena syarat dari gugatan itu harus mencantumkan objek," jelas Wati.
Kuasa hukum menyayangkan sikap majelis hakim yang tetap menitikberatkan pada keharusan pencantuman objek warisan dalam berkas permohonan. Hal inilah yang menjadi penyebab utama berkas tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan.
"Nah tapi ini yang saya sayangkan kepada Majelis Hakim bahwa pertimbangan itu dia meminta bahwa ada objek terus sampai sekarang," tutur Wati.