Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah yang diajukan oleh suaminya, Teddy Pardiyana, melalui putusan e-court pada Selasa, 5 Mei 2026. Putusan ini mengakhiri proses persidangan yang telah berlangsung selama 128 hari sejak pendaftaran perkara di akhir tahun 2025.
Sebagaimana dilansir dari Detik Hot, perkara yang terdaftar sejak 1 Desember 2025 ini mencantumkan sejumlah nama sebagai pihak tergugat, yakni Sule, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, dan Utisah. Teddy sebelumnya memohon agar dirinya beserta anak-anak Lina dan ibu kandung almarhumah ditetapkan sebagai ahli waris sah.
Sidang yang berjalan sebanyak 13 kali ini dipimpin oleh Majelis Hakim Eldi Harponi, Inne Noor Faidah, dan Away Awaludin. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan eksepsi para pemohon dikabulkan dan permohonan pokok perkara tidak dapat diterima.
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," bunyi putusan tersebut.
Penolakan ini didasarkan pada status hukum permohonan yang dinyatakan Niet Ontvankelijk Verklaard atau tidak dapat diterima oleh pengadilan.
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," bunyi putusan selanjutnya.
Kuasa hukum Sule dan anak-anaknya, Bahyuni Zaili, memberikan konfirmasi bahwa pihak kliennya telah mengetahui hasil putusan tersebut. Ia menjelaskan adanya kesalahan prosedur hukum yang dilakukan oleh pihak Teddy dalam mengajukan perkara ke pengadilan.
Bahyuni memaparkan bahwa majelis hakim menganggap sengketa ini memiliki potensi perbedaan kepentingan yang besar sehingga jalur permohonan dianggap tidak tepat secara yuridis.
"With pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk Gugatan, bukan Permohonan," jelas Bahyuni Zaili, Kuasa hukum Sule.
Hingga saat ini, pihak Teddy Pardiyana belum memberikan tanggapan resmi mengenai langkah hukum selanjutnya. Kuasa hukum Teddy menyatakan masih akan mempelajari salinan putusan lengkap dari Pengadilan Agama Bandung sebelum memberikan respons lebih lanjut.