Pengacara Herwati Tolak Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Taulany

Pengacara Herwati Tolak Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Taulany
Foto: Ilustrasi Pengacara Herwati Tolak Damai dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Erin Taulany.

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Herwati alias Hera, seorang asisten rumah tangga, dengan mantan istri komedian Andre Taulany, Erin, terus berlanjut di jalur hukum. Melansir laporan Detik Hot pada Sabtu (9/5/2026), pihak pelapor menyatakan tetap fokus pada proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Hera, Ernest Hasibuan, menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima respons formal terkait langkah hukum yang diklaim akan diambil oleh pihak lawan. Penegasan ini muncul di tengah kabar adanya laporan balik terkait dugaan penyebaran privasi yang dituduhkan kepada kliennya.

"Begini, kalau dari upaya yang mereka sampaikan, entah mereka buat laporan, entah mereka kirim somasi, sampai sekarang kita belum mendapatkan panggilan, yang pertama. Yang kedua, kita juga belum mendapatkan somasi apa pun," kata Ernest, kuasa hukum Hera.

Ernest menyatakan pihaknya menutup pintu untuk upaya perdamaian atau keadilan restoratif. Ia menekankan bahwa kliennya berkomitmen menuntaskan perkara dugaan tindak pidana ini melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Kita tidak ada tawar-menawar. Sekarang proses hukum kita tetap terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, ini tetap berjalan dan tetap berproses di Polres Jakarta Selatan," ujarnya Ernest.

Mengenai kelanjutan prosedur penyidikan, Ernest mengungkapkan bahwa koordinasi dengan pihak kepolisian telah dilakukan untuk menentukan langkah berikutnya. Hal ini mencakup rencana kehadiran saksi-saksi tambahan untuk memperkuat laporan kliennya.

"Kita juga sudah berkoordinasi dengan penyidik, kemungkinan di dua minggu ke depan bakal ada panggilan saksi dari kita lagi," sambungnya Ernest.

Selain masalah penganiayaan, Ernest menanggapi tuduhan bahwa Hera mencuri atau menggunakan pakaian milik anak Erin Taulany. Ia mematahkan klaim tersebut dengan merujuk pada bukti dokumentasi penggunaan pakaian tersebut di masa lampau.

"Itu sama sekali tidak betul. Karena di tanggal 15 Februari, klien kami sudah memakai baju yang sama. Yang di mana di bulan Februari ini, klien kami belum bekerja di sana," jelas Ernest.

Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa masa kerja Hera di kediaman tersebut belum dimulai saat tuduhan pemakaian baju itu muncul. Menurut catatan hukum, Hera baru mulai bekerja pada akhir Maret 2026.

"Klien kami bekerja di sana di tanggal 30 Maret sampai tanggal 28 April yang totalnya adalah 28 hari," katanya Ernest sembari menunjukkan bukti foto.

Di sisi lain, Herwati memaparkan kondisi fisik yang dialaminya pasca dugaan kekerasan tersebut. Ia mengaku merasakan dampak fisik berkepanjangan yang mengganggu aktivitas sehari-harinya selama beberapa hari setelah kejadian.

"Di sini merah, punggung. Ini perih. Efeknya itu pusing kepala saya. Habis dipukul itu dua hari kliyengan terus pusing, nggak bisa apa-apa. Saya tiduran saja," ujar Hera.

Terkait pembuktian medis atas luka-luka tersebut, tim hukum pelapor menyerahkan sepenuhnya pada otoritas medis yang berwenang. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi alat bukti utama dalam penyidikan.

"Terkait luka ataupun penganiayaan yang dilakukan itu, sebenarnya itu lebih tepatnya terhadap visum nanti yang dari rumah sakit. Artinya itu sudah jelas nanti apa yang dialami oleh klien kami ini," jelas Ernest.

Hera juga memberikan kesaksian mengenai lingkungan kerja di rumah majikannya tersebut. Ia mengeklaim bahwa perlakuan tidak menyenangkan tidak hanya dialami oleh dirinya sendiri.

"Mereka cuma dapat kasar aja," kata Hera.

Hera menjelaskan lebih lanjut mengenai bentuk komunikasi verbal yang sering diterima oleh para pekerja di rumah tersebut. Ia menyebut adanya penggunaan kata-kata kasar yang ditujukan kepada staf rumah tangga.

"Semua ART digoblokin, ditololin," pungkas Hera.

Artikel terkait

Rekomendasi