Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyalurkan bantuan tunai melalui Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 untuk mendukung akses pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Program ini bertujuan memastikan siswa SD, SMP, hingga SMA tetap mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Dilansir dari Bansos, penyaluran dana bantuan ini dilakukan dalam tiga tahapan atau termin sepanjang tahun. Setiap termin memiliki jadwal dan target penerima yang berbeda untuk memastikan verifikasi data berjalan tepat sasaran bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Proses pencairan dana PIP tahun ini mengikuti ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022. Jadwal tersebut dibagi menjadi tiga periode utama yang mencakup seluruh kategori penerima manfaat.
Penyaluran termin 1 berlangsung sejak Februari hingga April yang diprioritaskan bagi siswa penerima KIP. Sementara itu, untuk termin 2, proses pencairan dilakukan secara bertahap mulai bulan Mei hingga September 2026 bagi siswa yang telah diusulkan.
Adapun termin 3 dijadwalkan cair pada rentang waktu Oktober hingga Desember 2026. Tahap akhir ini diperuntukkan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada dua termin sebelumnya agar seluruh kuota terserap secara merata.
Kriteria dan Syarat Penerima Bantuan
Bantuan sosial pendidikan ini tidak diberikan kepada seluruh siswa secara umum, melainkan hanya kepada mereka yang memenuhi kriteria tertentu. Fokus utama program ini adalah siswa yang memiliki KIP atau mereka yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masuk dalam kategori prioritas. Selain itu, status anak yatim piatu, siswa terdampak bencana alam, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) orang tua juga menjadi pertimbangan khusus.
Program ini juga menjangkau siswa dengan kondisi fisik tertentu atau mereka yang berada di daerah konflik dan lembaga pemasyarakatan. Bahkan, siswa yang sempat putus sekolah dan bersedia kembali mengenyam pendidikan tetap berhak mendapatkan bantuan ini.
Prosedur Pengecekan dan Aktivasi Rekening
Pencairan dana PIP dilakukan melalui bank penyalur resmi yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Orang tua dan siswa harus memastikan bahwa rekening Simpanan Pelajar (SimPel) sudah diaktivasi sebelum dana masuk ke rekening.
Untuk memantau status bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi PIP Kemendikdasmen. Siswa hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk memverifikasi data penerima.
Lembaga pendidikan nonformal seperti balai kursus juga dapat mengusulkan siswanya sebagai penerima PIP asalkan memenuhi kriteria kemiskinan yang ditetapkan. Verifikasi berkala dilakukan oleh dinas pendidikan setempat untuk memvalidasi usulan dari satuan pendidikan.