Penyidik membatalkan agenda pemeriksaan terhadap Richard Lee terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Heni Sagara pada Rabu (29/4/2026) di Polda Metro Jaya. Penundaan jadwal tersebut dilakukan karena situasi di lokasi pemeriksaan dinilai tidak kondusif bagi pihak terlapor sebagaimana dilansir dari Detik Hot.
Laporan yang dilayangkan oleh pengusaha kosmetik Heni Sagara ini bermula dari unggahan Richard Lee mengenai isu mafia produk kecantikan yang disegel pihak berwenang. Proses hukum ini ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat, namun pelaksanaannya dilakukan di markas Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan penjelasan mengenai faktor ketidaknyamanan yang dirasakan kliennya saat mendatangi lokasi. Penegasan diberikan kepada keberadaan individu lain yang kerap melakukan pengambilan gambar untuk keperluan konten media sosial di lingkungan kepolisian.
"Ini saya mau bilang, bahwa dengan Samira sering datang ke sini. Memotret lalu membuat konten, mengomentari, itu kan membuat orang jadi tidak nyaman," jelas Abdul Haji Talaohu.
Abdul Haji menambahkan bahwa intervensi dari pihak-pihak di luar penyidik dapat mengganggu jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Pihaknya menitikberatkan pada kondisi psikis dan fisik Richard Lee yang terdampak oleh situasi di lapangan.
"Dan akhirnya, kalau dokter Richard tidak nyaman, ya gimana? Apalagi kesehatannya dia," tuturnya.
Pihak kuasa hukum menekankan bahwa kliennya tetap berkomitmen untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara kooperatif. Namun, terdapat syarat tegas agar proses formal tersebut tidak dieksploitasi untuk kepentingan publikasi pribadi pihak lain.
"Klien kami itu bersedia untuk diperiksa. Kooperatif. Tapi tidak bersedia dijadikan konten. Gitu aja," tutup Abdul Haji.