Promotor konser musik AL Organizer melayangkan somasi ganti rugi senilai Rp1,7 miliar kepada grup musik NDX AKA setelah adanya ajakan terbuka kepada penonton untuk melakukan pengembalian dana atau refund tiket di media sosial. Berita ini dilansir dari Suara pada Senin, 27 April 2026, menyusul ketidakpastian kehadiran grup tersebut dalam acara Gelombang Cinta Fest.
Permasalahan ini berawal dari penundaan jadwal acara Gelombang Cinta Fest di IBC Pekalongan yang semula direncanakan pada 26 Maret 2026 menjadi 7 Mei 2026. Pihak penyelenggara menyatakan bahwa NDX AKA tidak memberikan respons atas upaya komunikasi yang dilakukan berkali-kali oleh admin terkait perubahan jadwal tersebut.
Kuasa hukum AL Organizer, Handrianus Handyar Rhaditya, menjelaskan bahwa pihak artis baru memberikan kabar setelah tanggal pelaksanaan awal terlewati dengan menyatakan pembatalan tampil. Situasi memanas ketika NDX AKA meninggalkan komentar pada unggahan poster baru penyelenggara yang berisi pengumuman penampil festival.
"Dari pihak NDX sudah dihubungi berkali-kali oleh admin Gelombang Cinta, tidak direspons," kata Handrianus Handyar Rhaditya, pengacara AL Organizer.
Penjelasan mengenai status penampilan grup tersebut kemudian disampaikan pihak manajemen setelah tanggal 26 Maret 2026 melalui pernyataan pembatalan sepihak. Pihak promotor menyebutkan bahwa manajemen artis menganggap uang muka yang telah dibayarkan sudah hangus.
"Mereka menyampaikan, NDX batal tampil dan DP dinyatakan hangus. Kalau mau main tanggal 7, silakan ibaratnya DP kembali untuk lock tanggal," kata Handrianus.
Komentar NDX AKA di Instagram yang mengimbau penonton untuk melakukan refund memicu reaksi negatif dari para pembeli tiket. Hal ini dianggap merusak citra profesionalisme penyelenggara dan mengganggu kondusivitas rencana acara mendatang.
"Intinya komentar itu, 'teman-teman, NDX batal tampil, silakan refund hubungi panitia," ucapnya.
Akibat komentar tersebut, banyak calon penonton yang menyerang pihak penyelenggara dan mengancam akan membuat kerusuhan pada jadwal konser pengganti. Promotor merasa dirugikan karena dituding tidak profesional oleh publik akibat provokasi tersebut.
"Pada mau refund, mau bikin rusuh panggung saat nanti tanggal 7. Jadi menyerang hampir semua dan yang disalahkan adalah EO," kata Handrianus.
Pihak penyelenggara merasa disudutkan oleh opini publik yang terbentuk tanpa adanya konfirmasi yang jelas dari pihak manajemen artis. Hal ini berujung pada kerugian material yang signifikan bagi keberlangsungan festival.
"EO dibilang tidak profesional dan tidak memberikan konfirmasi," tambahnya.
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,7 miliar diajukan karena promotor harus menanggung beban pengembalian dana kepada penonton serta komitmen dengan pihak ketiga lainnya. Angka tersebut mencakup estimasi kerugian total yang dialami oleh penyelenggara.
"Total 1,7 M (ganti rugi)," kata Handrianus.
Besaran nilai somasi ini dihitung berdasarkan keterlibatan berbagai elemen dalam produksi acara, mulai dari artis lainnya hingga vendor. Penyelenggara kini menghadapi risiko pembatalan total acara karena situasi yang dianggap sudah tidak kondusif.
"Itu perkiraan kerugian. Karena kita harus refund, ada dengan sponsor, vendor, artis," tuturnya.
Handrianus mengungkapkan bahwa peluang pelaksanaan konser pada Mei mendatang kini hanya tersisa sedikit akibat kegaduhan yang terjadi. Pihak promotor juga telah mengambil langkah hukum lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Dengan adanya seperti ini, hampir dikatakan 80 persen batal. Karena sudah cukup tidak kondusif," terangnya.
Selain tuntutan perdata melalui somasi, AL Organizer telah membawa kasus ini ke ranah pidana dengan melaporkannya ke Unit Siber Polda. Laporan tersebut didasari oleh dugaan penyebaran ujaran kebencian di ruang digital.
"Hari Minggunya kami lapor. Kami bikin pengaduan ke Cyber Polda, Unit Cyber," tegas Handrianus.