Grup musik NDX AKA dan pihak promotor AL Organizer terlibat perselisihan hukum setelah pembatalan penampilan grup tersebut dalam acara Festival Gelombang Cinta #4. Dilansir dari Detikcom, kedua belah pihak kini saling melayangkan somasi dan berencana melakukan laporan kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik serta sengketa pengembalian uang muka.
Masalah ini dipicu oleh perubahan jadwal acara yang mengakibatkan NDX AKA batal manggung, sementara pihak penyelenggara menuduh grup asal Yogyakarta tersebut tidak mengembalikan uang muka (DP). Pihak promotor juga menyayangkan tindakan NDX AKA yang diduga memprovokasi calon penonton untuk meminta pengembalian dana tiket melalui media sosial.
Kuasa hukum NDX AKA, Denny Ardiansyah, menegaskan bahwa kliennya telah memberikan tanggapan resmi dan penjelasan satu hari setelah polemik mencuat. Denny menyatakan pihaknya telah mengirimkan somasi balik dan menuntut klarifikasi serta permohonan maaf dari pihak penyelenggara acara tersebut.
"Kami memberikan waktu juga kepada pihak EO untuk mengklarifikasi, meminta maaf terkait dengan kebohongan yang sudah disebarkan luas melalui media sosial," kata Denny Ardiansyah, kuasa hukum NDX AKA dalam sebuah jumpa pers yang kemudian diunggah ulang di Instagram, pada Selasa 28 April 2026.
Denny menambahkan bahwa langkah hukum lebih lanjut akan diambil jika pihak penyelenggara tidak menunjukkan itikad baik. Pihaknya berencana membawa kasus ini ke ranah hukum di wilayah Jawa Tengah.
"Dan apabila memang dari pihak EO masih bersikeras bahwa langkah mereka itu tepat, kami juga akan mengambil langkah hukum juga, kami akan melaporkan ke kepolisian daerah Jawa Tengah," lanjut Denny Ardiansyah.
Menanggapi gertakan hukum tersebut, pihak AL Organizer melalui kuasa hukumnya, Handrianus Handyar Rhaditya, menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum. Handyar menilai setiap pihak memiliki hak dasar untuk menempuh jalur legal sesuai dengan argumentasi masing-masing pada Rabu (29/4/2026).
"Ya, itu kan hak mereka, masing-masing memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, dan tentunya punya alasan pembenaran masing masing," kata Kuasa hukum AL Organizer, Handrianus Handyar Rhaditya.
Menurut Handyar, kebenaran dari klaim kedua belah pihak nantinya akan dibuktikan melalui mekanisme persidangan. Ia memastikan bahwa pihak promotor telah memperhitungkan segala konsekuensi dari langkah pelaporan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Untuk mengujinya kan di pengadilan, apakah itu benar atau salah. Dan tentunya kami sudah memperhitungkan itu," lanjut Handrianus Handyar Rhaditya.
Meskipun proses pengaduan di kepolisian tetap berjalan, pihak AL Organizer menyatakan masih membuka peluang untuk mediasi dengan NDX AKA. Handyar menyebutkan bahwa hubungan kerja sama antara promotor dan grup musik tersebut sebenarnya terjalin dengan baik sebelum konflik ini terjadi.