Mualaf Centre Indonesia Cabut Sertifikat Keislaman Richard Lee

Mualaf Centre Indonesia Cabut Sertifikat Keislaman Richard Lee
Foto: Ilustrasi Mualaf Centre Indonesia Cabut Sertifikat Keislaman Richard Lee.

Pengurus Mualaf Centre Indonesia (MCI), Hanny Kristianto, secara resmi mencabut dokumen sertifikat mualaf milik Richard Lee pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil setelah dokumen administrasi tersebut kabarnya akan dijadikan sebagai konstruksi hukum di tengah polemik perselisihan yang sedang berlangsung.

Hanny Kristianto mengklarifikasi bahwa tindakan yang dilakukannya terbatas pada pembatalan keabsahan dokumen fisik semata. Dilansir dari Detikcom, keputusan ini tidak mengubah keyakinan atau status keagamaan yang bersangkutan di hadapan Tuhan.

"Saya nggak mencabut status mualafnya. Nah, jadi terbalik nih, hati-hati. Jadi, saya mencabut sertifikatnya," kata Hanny, dilansir dari detikHot pada Senin (4/5/2026).

Pihak MCI menekankan bahwa pencabutan ini dipicu oleh pernyataan kuasa hukum Richard Lee mengenai bukti masuk Islam. Hanny menyebut adanya klaim mengenai tanggal spesifik keislaman kliennya yang dikaitkan dengan fungsi sertifikat tersebut.

"Karena saya lihat waktu itu kan ramai tuh, ribut soal mualaf. Terus pengacaranya bilang, 'Ya kita ada bukti. Kita ada bukti Richard masuk Islam 5 Ramadan 2025 atau 5 Maret 2025.' Nah, berarti itu kan sertifikat yang akan digunakan," sambungnya.

Pentingnya fungsi administrasi dari sertifikat mualaf juga dijelaskan oleh Hanny sebagai alat untuk perubahan data kependudukan. Dokumen ini bertujuan untuk memastikan proses pemulasaraan jenazah dilakukan sesuai syariat Islam jika pemiliknya meninggal dunia.

"Sertifikat itu adalah bukti administrasi yang digunakan wajib dan disegerakan merubah kolom agama di KTP. Karena banyak sekali terjadi mualaf-mualaf meninggal, dikubur bukan dengan cara Islam," urainya.

Keputusan pembatalan sertifikat ini muncul karena Hanny menilai dokumen tersebut telah bergeser fungsi menjadi materi pertikaian. Ia menegaskan keengganannya untuk terlibat dalam proses peradilan akibat penyalahgunaan dokumen administrasi tersebut.

"Nah, akhirnya saya pikir, lo kok ini sertifikat mualaf yang harusnya sebagai syarat administrasi. Tapi akan digunakan sebagai bukti konstruksi hukum di pengadilan," ungkapnya.

Penegasan mengenai ketidakberlakuan sertifikat mualaf tersebut diharapkan dapat menjauhkan pengurus MCI dari konflik antarpihak. Hanny menilai dokumen tersebut tidak seharusnya menjadi bahan untuk saling menyerang dalam sebuah sengketa.

"Otomatis kan saya dan pengurus yang lain akan bolak-balik ditarik pengadilan. Terus kok dibuat bahan berantem atau bahan saling menyerang? Makanya saya putuskan, 'Udah cabut aja sertifikatnya, saya nyatakan tidak berlaku,'" imbuh Hanny.

Selain masalah sertifikat, Hanny Kristianto juga menyoroti kelalaian Richard Lee dalam memperbarui identitas di Kartu Tanda Penduduk. Berdasarkan temuannya, status agama dalam KTP milik Richard Lee masih tercatat sebagai penganut agama sebelumnya.

"Harusnya kan secara hukum sih udah begitu lama kok KTP-nya masih Katolik," tandasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi