Kasasi pengacara Razman Arif Nasution resmi ditolak oleh Mahkamah Agung atas kasus pencemaran nama baik melawan Hotman Paris Hutapea, sehingga ia tetap dijatuhi hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.
Dilansir dari Suara, penolakan kasasi dari Mahkamah Agung ini menguatkan vonis 1,5 tahun penjara yang sebelumnya telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada Razman Arif Nasution.
Di tengah ketetapan hukum tersebut, Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya pada Jumat, 22 Mei 2026, mengunggah kembali video lama berisi pengakuan seorang perempuan bernama Claudia mengenai dugaan pelecehan.
Dalam unggahan video yang aslinya berasal dari tayangan YouTube CumiCumi pada 28 Juli 2022 tersebut, Claudia menceritakan bahwa dirinya sempat dijebak masuk ke kamar hotel oleh Razman.
"Hahaha, si kura-kura Ninja," tulis Hotman Paris Hutapea dalam takarir unggahannya.
Melalui potongan video itu, Claudia mengungkapkan kepasrahannya saat berada di dalam kamar bersama pengacara tersebut karena merasa tidak berdaya dan terpojok.
"Dia ngajak saya ke kamar hotel," kata Claudia dalam potongan video yang diunggah ulang oleh pria lulusan University of Technology Sydney tersebut.
Sambil menangis, Claudia menceritakan bahwa dirinya diminta melakukan tindakan yang tidak senonoh oleh Razman selama berada di dalam hotel.
"Dia ngajak saya ke kamar hotel, nonton di depan saya. Dia bilang, 'Kalau setidaknya kamu nggak mau tidur sama saya,Apakah boleh saya minta kamu untuk pegang sensor saya'," ujar Claudia menirukan ajakan tersebut.
Hotman Paris kemudian memberikan pernyataan untuk menenangkan Claudia sekaligus menegaskan bahwa rival hukumnya itu akan segera menghadapi hukuman kurungan penjara.
"Sabar neng, dia akan masuk penjara. Dendam kamu terbalaskan," tutur Hotman Paris Hutapea.
Melalui putusan penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung ini, Razman Arif Nasution dipastikan harus tetap menjalani masa hukuman kurungan selama 1,5 tahun penjara sesuai ketetapan hukum yang berlaku.